Polda Sumbar musnahkan 124 kilogram ganja siap edar

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 124 kilogram ganja kering siap edar hasil pengungkapan periode 1Juli-10 Agustus pada Selasa.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kepala Polda Sumbar Djati Wiyoto Abadhy di halaman kantor Polda setempat, dan turut dihadiri Gubernur dan sejumlah tokoh masyarakat.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan Polda Sumbar kurang lebih satu bulan terkahir, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Jenderal bintang dua itu.

Ia menerangkan dalam periode tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap sebanyak 43 kasus, dengan total pelaku 51 orang.

Selain ganja kering, pada acara itu juga turut dimusnahkan barang bukti lain berupa 1,46 kilogram sabu-sabu, dan 201 butir pil ekstasi.

Ia mengatakan upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh Polda Sumbar dan butuh dukungan aktif dari semua lini demi melindungi generasi muda.

"Bayangkan jika barang terlarang ini sempat beredar ke tengah masyarakat, tentu akan menimbulkan kerugian mulai dari keruhian fisik, psikologis hingga ekonomi," tegasnya.

Ia menegaskan Polda Sumbar tidak akan mengendorkan pengungkapan serta penindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat peredaran narkoba di Sumbar.

Untuk 51 pelaku yang ditangkap oleh Polda Sumbar kini semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan menjalani proses secara hukum.

"Pemberantasan narkotika bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab Kepolisian untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda Sumbar," katanya.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan tren pengungkapan kasus narkotika mengalami peningkatan dalam tiga bulan terkahir.

Pada Juni 2026 tercatat 21 perkara, kemudian meningkat menjadi 33 perkara pada Juli atau naik sekitar 20 hingga 30 persen.

"Peningkatan juga terlihat dari jumlah barang bukti baik itu sabu-sabu dan ganja, ini harus menjadi perhatian oleh seluruh pihak," katanya.

Ia mengatakan Polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam pemberantasan narkoba itu, masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi salah satunya lewat layanan panggilan 110 Polri.