Polda Maluku proses Kapolsek positif narkotika jenis sabu - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) -
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku memproses seorang Kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease, Iptu LOY, setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
“Iptu LOY dinyatakan positif setelah mengikuti pemeriksaan urine dalam kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktiblin) rutin yang digelar Bidpropam Polda Maluku, Selasa (11/8),” kata Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo, di Ambon, Rabu.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal terhadap personel Polri dengan sasaran antara lain judi online, penyalahgunaan senjata api dan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, Iptu LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Pemeriksaan dilakukan menggunakan Regen Kit Narkoba dan diperkuat keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku.
Ia mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.
“Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Jarot.
Bidpropam Polda Maluku kemudian menggelar perkara pada Selasa malam dengan melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku. Gelar perkara dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.
Hasil gelar perkara merekomendasikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Iptu LOY juga direkomendasikan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan perkaranya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Iptu LOY ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut tidak hanya ditangani melalui mekanisme internal, tetapi juga diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” katanya.
Polda juga memastikan proses terhadap Iptu LOY tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran pidana, tetapi juga kode etik profesi.
“Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga maruah dan kredibilitas institusi Polri.
“Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” ucapnya.
Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.