PLN UP3 Payakumbuh dan Pemkab Lima Puluh Kota Perkuat Fondasi Pengelolaan Kelistrikan

Limapuluh Kota (ANTARA) - Pengelolaan fasilitas ketenagalistrikan dan penerimaan daerah membutuhkan koordinasi yang berjalan beriringan. Untuk memperkuat hal tersebut, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Payakumbuh bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Jumat (11/9).

Kesepakatan Bersama mencakup pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas ketenagalistrikan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada kesempatan yang sama, PLN dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota menandatangani PKS tentang pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Penandatanganan dilakukan bersama Bupati Lima Puluh Kota H. Safni dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota A. Zuhdi Perama Putra. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota, Manager PLN UP3 Payakumbuh Yessi Indra beserta tim, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Manager PLN UP3 Payakumbuh, Yessi Indra, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi PLN dan pemerintah daerah dalam pengelolaan fasilitas ketenagalistrikan sekaligus tata kelola PBJT atas tenaga listrik.

“Sinergi ini tidak hanya memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas ketenagalistrikan, tetapi juga mendukung tata kelola PBJT atas tenaga listrik yang semakin baik. Kami berharap kolaborasi PLN dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi,” ujar Yessi.

General Manager PLN UID Sumatera Barat, Ririn Rachmawardini, menyampaikan bahwa penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan ketenagalistrikan yang selaras dengan kebutuhan daerah.

“PLN terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah agar pengelolaan ketenagalistrikan dapat berjalan dengan koordinasi yang baik. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendukung pelayanan kelistrikan sekaligus tata kelola yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ririn.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan koordinasi PLN dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pengelolaan serta pemanfaatan fasilitas ketenagalistrikan, sementara PKS PBJT memperkuat kerja sama terkait pemungutan dan penyetoran pajak atas tenaga listrik. Kedua pihak menjalankan peran masing-masing untuk mendukung tata kelola yang lebih terkoordinasi.

Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung pelayanan publik, aktivitas masyarakat, serta kegiatan ekonomi yang membutuhkan dukungan kelistrikan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Koordinasi yang semakin baik juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan pengelolaan ketenagalistrikan.

Penguatan kerja sama PLN dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi fondasi bagi koordinasi yang berkelanjutan. Tata kelola fasilitas ketenagalistrikan dan PBJT yang semakin terarah diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, mendukung pelayanan publik, serta menunjang aktivitas ekonomi di Kabupaten Lima Puluh Kota.