PLN Karawang akan tindaklanjuti laporan penurunan tegangan listrik - ANTARA News Megapolitan
Karawang (ANTARA) - PLN (Persero) UP3 Karawang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penurunan tegangan listrik ekstrem hingga menyentuh angka 148 volt di wilayah Dusun Gempol Nusa, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Humas PLN ULP 3 Karawang Wahyu NF saat dihubungi di Karawang, Jumat mengaku telah mengomunikasikan kepada pihak terkait di lingkungan PLN Karawang terkait penurunan tegangan listrik ekstrem di Dusun Gempol Nusa.
"Sudah dikomunikasikan dan jadwal survei. Untuk progresnya tentu membutuhkan waktu, karena diperlukan pengajuan kebutuhan material, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Jadi mohon untuk ditunggu," katanya.
Hal tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan dari puluhan pelanggan PLN di Dusun Gempol Nusa mengenai penurunan tegangan listrik ekstrem hingga menyentuh angka 148 volt.
Salah seorang warga Dusun Gempol Nusa, Suryana Hadi Wijaya, di Karawang, mengatakan kondisi penurunan tegangan listrik yang dialami warga Dusun Gempol Nusa, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat ini sudah terjadi selama bertahun-tahun, tapi belum ada penanganan yang jelas dari PLN.
Menurut dia, warga sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan laporan ke pihak PLN. Namun justru diarahkan untuk menghubungi RT/RW dan pihak kelurahan. Padahal yang berwenang mengatasi permasalahan itu adalah PLN.
Suryana yang juga Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Karawang mempertanyakan kinerja pelayanan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Karawang Kota terkait kondisi penurunan tegangan listrik di daerah Gempol Nusa yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Kondisi penurunan tegangan listrik ekstrem hingga menyentuh angka 148 Volt di wilayah Dusun Gempol Nusa tidak hanya berdampak pada segelintir rumah, melainkan telah melumpuhkan aktivitas domestik warga di satu dusun penuh di Gempol Nusa, Karawang.
Pasokan daya sebesar 148 Volt tersebut dinilai tidak layak dan menyalahi standar normal pasokan listrik domestik nasional yang ditetapkan pemerintah dan PLN, yaitu sebesar 220 Volt.
Ia mengatakan, dampak dari pembiaran penurunan tegangan listrik selama bertahun-tahun ini memang merugikan aspek ekonomi warga. Selain mengakibatkan sebagian besar alat elektronik rumah tangga tidak dapat berfungsi maksimal, kondisi ekstrem ini berisiko tinggi membakar komponen motor kompresor pada perangkat vital seperti kulkas, pendingin ruangan (AC), dan pompa air milik warga.
"Di Dusun Gempol Nusa, ada lebih dari 40 pelanggan PLN yang merasakan dampak penurunan tegangan listrik itu," katanya.
Disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas kondisi pembiaran penurunan tegangan listrik selama bertahun-tahun, maka PLN diduga telah melakukan pelanggaran, hal itu tertuang dalam pasal 4 undang-undang tersebut.
"Selain UU Perlindungan Konsumen, korporasi seperti PLN juga terikat oleh regulasi sektoral, yakni Pasal 29 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," katanya.
Konstitusi mengamanatkan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta mendapat ganti rugi apabila terjadi kelalaian pengoperasian.
"Kerusakan massal alat elektronik warga Dusun Gempol Nusa adalah bukti materiel kerugian akibat kelalaian ini," katanya.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.