Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70 Ribu Butir Ekstasi - Nasional Katadata.co.id

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Indonesia. Tersangka diketahui merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Petugas Bea Cukai yang melakukan pemantauan melalui mesin X-Ray terhadap bagasi penumpang internasional menemukan sebuah koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, tim langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Tersangka Mohd Saufi bin Othman kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Bea Cukai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi pil ekstasi dan satu paket sabu yang disimpan di dalam koper dan tas ransel milik tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu koper berwarna silver berisi 14 bungkus besar ekstasi, satu tas ransel hitam berisi satu paket sabu, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi Malaysia, satu unit iPhone 17e, serta satu set seragam pilot Malaysia Airlines.

Dari hasil penghitungan, total barang bukti mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram. Selain itu, petugas juga menyita sabu seberat 2,7471 gram serta sisa sabu di dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, ia mengaku akan dihubungi oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk mengarahkan penyerahan barang kepada penerima di sebuah hotel.

“Kepada penyidik, tersangka juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika, yakni membawa sabu ke Sabah, membawa sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta, dan yang ketiga membawa ekstasi serta sabu ke Jakarta sebagaimana yang berhasil digagalkan kali ini,” kata Eko.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, MDMA (ekstasi), dan kokain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan pasal subsider sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, serta melanjutkan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi, melakukan digital forensik, dan menelusuri jaringan pengendali yang diduga berada di Malaysia.