Pigai upayakan usulan sertifikat HAM jadi syarat promosi ASN-aparat
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengupayakan perubahan regulasi agar kepemilikan Sertifikat HAM menjadi salah satu syarat wajib kenaikan jabatan atau promosi bagi aparatur sipil negara, serta perwira di lingkungan TNI dan Polri.
Pigai di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara.
Menurut dia, pemahaman HAM yang dibuktikan melalui sertifikasi perlu menjadi bagian dari persyaratan pengembangan karier pejabat pemerintahan dan aparat keamanan.
"Pegawai eselon 2, kepala biro maupun eselon 1 harus punya Sertifikat HAM, itu jadi syarat wajib. Nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah, harus ada pasal khusus, kalau pegawai negeri eselon 2 untuk diangkat sebagai eselon 1, salah satunya adalah melampirkan persyaratan Sertifikat HAM," ujar Pigai.
Ia menjelaskan penerapan sertifikasi juga akan diarahkan kepada jenjang kepemimpinan di institusi TNI dan Polri.
Kementerian HAM, kata Pigai, akan mendorong penyusunan regulasi setingkat Peraturan Kapolri dan Peraturan Panglima TNI yang mengatur sertifikat HAM dalam sistem mutasi, promosi, dan demosi.
"Misalnya, danramil atau kapolsek, kita kasih sertifikat. Setelah itu kalau Kapolsek tersebut mau naik jadi kapolres, atau dandim, kami kasih sertifikat. Dari dandim mau naik jadi pangdam, pangdam jadi Panglima TNI atau kapolri, sertifikat," ujarnya.
Menurut Pigai, kewajiban sertifikasi tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat diterapkan dalam sistem kepegawaian dan jenjang karier.
Ia mengatakan landasan hukum terkait kewenangan tersebut sedang dipersiapkan melalui Undang-Undang HAM yang tengah berproses di DPR RI.
"Selain itu, peraturan presiden yang menjadi bagian dari landasan kebijakan tersebut saat ini berada di Sekretariat Negara," kata Pigai.
Pigai meyakini penerapan sertifikasi HAM dalam sistem promosi dan mutasi dapat memperkuat pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip HAM sekaligus menjadi instrumen pencegahan pelanggaran.
"Kalau semua peraturan-peraturan ini dikeluarkan, maka saya yakin saya akan bikin prestasi yang lebih baik, yaitu kita akan meminimalisir kejahatan atau pelanggaran HAM di seluruh Republik Indonesia," ujar Menteri HAM.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.