Perpres Kewirausahaan Nasional Terbit, Pemerintah Bentuk Komite Pengembangan Wirausaha

Bagikan:

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Regulasi tersebut diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan kewirausahaan sekaligus mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan di Indonesia.

Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 itu juga mengatur pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Berdasarkan dokumen yang diakses melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa, Perpres tersebut disusun untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. Kebijakan ini kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai bagian dari upaya mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan nasional.

Dalam Perpres tersebut, pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional mencakup penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, serta Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.

Program Pengembangan Kewirausahaan Nasional disusun berdasarkan tahapan atau fase pelaku usaha, yakni calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan.

Selain itu, program tersebut juga mencakup pengembangan wirausaha tematik yang meliputi wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, wirausaha desa, serta wirausaha ekonomi kreatif.

BACA JUGA:


Bentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, pemerintah membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Komite tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengarah Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Adapun anggota Dewan Pengarah terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Menteri Pemuda dan Olahraga bertugas sebagai Wakil Ketua Pelaksana.

Pendanaan Bersumber dari APBN dan APBD

Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di daerah, pendanaan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas wirausaha melalui program inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, serta penguatan ekosistem kewirausahaan.

Selain itu, anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan/atau perbaikan sarana serta prasarana penunjang, penyelenggaraan pendataan wirausaha, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kewirausahaan.

Pelaksanaan kegiatan lain tersebut harus memperoleh persetujuan Menteri UMKM selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+