Perhapi: Uji tuntas akuisisi perusahaan tambang perlu telusuri izin
Jakarta (ANTARA) - Anggota Bidang Advokasi Hukum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Wilson Fu menilai uji tuntas dalam akuisisi perusahaan pertambangan perlu menelusuri perolehan izin dan pemenuhan kewajiban selama beberapa tahun sebelumnya.
“Kita harus cek perolehan izinnya, kita harus cek kewajibannya setiap tahun apakah sudah dilaksanakan atau tidak,” kata Wilson dalam Perhapi Knowledge Sharing bertema Mining Legal Compliance di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan uji tuntas terhadap perusahaan pertambangan perlu dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek korporasi, perizinan, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga riwayat sengketa hukum.
Menurut dia, aspek perizinan menjadi salah satu pembeda utama dibandingkan sektor lain karena perusahaan pertambangan harus memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh izin serta menjalankan sejumlah kewajiban setelah izin diterbitkan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan izin ketika transaksi dilakukan, tetapi juga perlu menelusuri proses perolehan izin dan rekam jejak pemenuhan kewajiban perusahaan.
Wilson mencontohkan pemeriksaan dapat mencakup pelaksanaan rencana reklamasi, penyusunan rencana pascatambang, penempatan jaminan reklamasi, serta kelengkapan laporan berkala selama beberapa tahun sebelumnya.
Menurut dia, penelusuran tersebut diperlukan agar calon investor memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi hukum perusahaan yang menjadi objek investasi atau akuisisi.
“Jadi kalau ditanya perbedaannya signifikan atau tidak, sangat signifikan sebenarnya,” ujarnya.
Konteks tersebut berada di tengah besarnya arus investasi sektor hilirisasi. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi nasional pada semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, dengan investasi hilirisasi sebesar Rp300,1 triliun atau 29,7 persen dari total realisasi investasi.
Investasi hilirisasi tersebut masih didominasi komoditas mineral. Pada triwulan II 2026, investasi hilirisasi bauksit mencapai Rp40,1 triliun, disusul nikel Rp29,4 triliun dan tembaga Rp16,7 triliun. Total investasi hilirisasi pada periode itu mencapai Rp152,7 triliun.
Dari sisi tata kelola, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja belum cukup untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam proses evaluasi memeriksa antara lain kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan, kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, keselamatan pertambangan, serta kewajiban penerimaan negara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyatakan setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan. Kementerian ESDM menyebut pengawasan tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pertambangan.
Sementara dari sisi iklim investasi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan pemerintah menjaga momentum investasi melalui penyederhanaan perizinan berusaha, penguatan ekosistem investasi, percepatan pembangunan kawasan industri dan hilirisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada investor.
Wilson menambahkan banyaknya ketentuan yang berlaku membuat pihak yang melakukan uji tuntas juga perlu memahami proses bisnis pertambangan agar dapat menilai kepatuhan perusahaan sesuai dengan tahapan kegiatannya.
Proses bisnis tersebut mencakup tahapan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, hingga pengangkutan dan penjualan.
Menurut Wilson, pemahaman proses bisnis membantu tim hukum memahami konteks dari setiap ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan.
“Jadi di satu sisi kita biasakan membaca peraturannya, di sisi lain kita coba belajar proses bisnisnya terus,” ucap Wilson.
Baca juga: Perhapi: Perusahaan tambang agar lakukan pemeriksaan kepatuhan berkala
Baca juga: Dinas ESDM: 160 perusahaan tambang kantongi izin operasi di Banten
Baca juga: ERT perusahaan tambang RI dan Australia adu keterampilan di IMERC 2026
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.