Peraturan Ekspor LTJ Direvisi, Keran Ekspor Nikel Cs Dibuka Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka kembali keran ekspor mineral strategis hasil hilirisasi seperti nikel, alumina maupun timah yang sempat terhambat akibat polemik kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) di dalam komoditas mineral tersebut.

Sejalan dengan itu, pemerintah pun akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Pemerintah akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merevisi Permedag tersebut, sehingga polemik ini tidak terulang lagi di masa depan.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebutkan bahwa kesepakatan antar kementerian dan lembaga telah ditandatangani untuk mempercepat normalisasi ekspor mineral.

Ia menyatakan koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk merincikan batasan kandungan LTJ yang diperbolehkan.

"Dari hasil komunikasi kemarin, koordinasi, akhirnya dimunculkanlah suatu kesepakatan karena ini kalau misalnya ini tertunda sekian lama maka kadar dari masing-masing logam yang akan diekspor ini kan artinya menyusut, kemudian biaya operasional juga, kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah gejolak masyarakat, kan para tenaga kerja, pelaku usaha dan sebagainya," ungkapnya dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Selasa (4/8/2026).

"Maka kita ambil langkah-langkah kemarin itu kita buat kesepakatan semua pihak kemudian kita tanda tangan sambil nanti menunggu peraturan yang nanti akan kita buat dari usulan dari Minerba ke Perdagangan (Kemendag) yang nanti akan dikomunikasikan dikoordinasikan kesepakatan apa peraturan itu di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi. Tapi sebelum ini akan dibicarakan, kita sudah bisa mulai ekspor sehingga untuk jangan sampai menghindari dari gejolak-gejolak itu," jelasnya.

Menurutnya, penghentian ekspor tersebut dipicu oleh kekhawatiran pelaku usaha terhadap penegakan hukum atas kandungan LTJ sebagai mineral ikutan dalam komoditas mineral. Dampaknya, ratusan kapal pengangkut mineral sempat tertahan di pelabuhan sebelum akhirnya pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi aktivitas pengiriman barang.

"Malam itu sudah bisa ekspor. Akhirnya setelah dikomunikasikan kemudian sepakat tanda tangan semuanya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Dudung soal izin ekspor sejak beberapa hari lalu.

Saat ini, pemerintah tengah mematangkan draf regulasi baru yang melibatkan 15 kementerian dan lembaga untuk mengatur batasan teknis LTJ. Fokus utama aturan tersebut adalah memberikan kejelasan mengenai definisi mineral ikutan agar tidak terjadi multitafsir atau tindakan penegakan hukum yang dianggap berlebihan di lapangan.

"Di samping itu juga nanti akan dibicarakan bagaimana pengembangan teknologi itu sendiri salah satunya ini BRIN juga terlibat kemudian kemudian dari Minerba, kemudian Perminas dan sebagainya sehingga kita tidak serta-merta hanya bahan baku aja kita yang diekspor gitu sehingga itulah proses hilirisasi ini yang kemudian akhirnya dikembangkan," jelasnya.

Dudung menegaskan pihaknya akan memantau ketat implementasi kesepakatan ini untuk mencegah adanya oknum penegak hukum yang menghambat ekspor berizin secara sepihak. Dudung meminta pelaku usaha untuk segera melapor jika menemukan kendala koordinasi dengan aparat di lapangan selama masa transisi peraturan ini.

"Kalau misalnya ada yang mengatasnamakan penegak hukum ya harus laporkan ke kita sehingga kita bisa melindungi mereka ya, jangan sampai nanti ada penegak hukum yang liar tanpa koordinasi," pungkas Dudung.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab isu polemik ekspor mineral yang terhambat akibat mengandung LTJ.

Atas itu, pemerintah meyakini akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi aturan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku usaha pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa kegiatan ekspornya terhenti lantaran harus memenuhi satu unsur baru yakni kandungan LTJ di dalamnya.

Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit untuk dipisahkan sepenuhnya.

"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.

Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.

"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.

Perlu diketahui, Permendag ini ditetapkan di Jakarta, 17 Maret 2026 oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan diundangkan 26 Maret 2026. Permendag No.6 tahun 2026 ini berlaku efektif pada 1 April 2026.

Adapun, salah satu barang yang dilarang untuk diekspor dalam Permendag No.6 tahun 2026 ini yaitu Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:

1. Skandium dengan kadar di bawah 99%

2. Itrium dengan kadar di bawah 99%

3. Lantanum dengan kadar di bawah 99%

4. Serium dengan kadar di bawah 99%

5. Praseodimium dengan kadar di bawah 99%

6. Neodimium dengan kadar di bawah 99%

7. Prometium dengan kadar di bawah 99%

8. Samarium dengan kadar di bawah 99%

9. Europium dengan kadar di bawah 99%

10. Gadolinium dengan kadar di bawah 99%

11. Terbium dengan kadar di bawah 99%

12. Disprosium dengan kadar di bawah 99%

13. Holmium dengan kadar di bawah 99%

14. Erbium dengan kadar di bawah 99%

15. Tulium dengan kadar di bawah 99%

16. Iterbium dengan kadar di bawah 99%

17. Lutesium dengan kadar di bawah 99%

Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran Bidang Pertambangan pada butir 257 Permendag No.6 tahun 2026.

(wia) [Gambas:Video CNBC]