Penjelasan Kejati Jateng Soal Heboh Isu OTT dan Pemeriksaan Pengelola SPPG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:30 WIB

Semarang, VIVA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menampik melakukan penggeledahan, pemeriksaan, serta operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah provinsi itu.

Baca Juga

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono menyebut seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah cuma mengumpulkan data dan keterangan secara langsung pada titik-titik SPPG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," tutur dia, dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga

Dirinya pun membantah informasi soal adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perihal pengelolaan SPPG.

"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain," katanya.

Baca Juga

Kata dia, kegiatan yang dilakukan Kejaksaan murni cuma pendataan dan pengumpulan keterangan di lapangan dengan mengedepankan pendekatan profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum.

Dirinya menjelaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak bersedia memberikan data, kondisi itu juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.

Arfan menegaskan Kejati Jawa Tengah berkomitmen melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sebelumnya, beredar surat edaran yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Kasubbid Paminal Bidang Propam) Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat edaran tersebut disebutkan banyak personel Polri yang menjadi pengelola SPPG sehingga diterbitkan sejumlah arahan. Salah satunya, personel Polri diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Selain itu, surat tersebut mengarahkan agar pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat dengan pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum), Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda). (Ant)

Kondisi kebakaran lahan di Desa Pulau Serdang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir

Lahan Gambut 7 Hektare di Riau Terbakar, Puluhan Titik Panas Bermunculan

Kebakaran hutan dan lahan seluas 7 hektare ditemukan di Desa Pulau Serdang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 1 regu dikirim guna penadaman.

VIVA.co.id

11 Juli 2026