Pengemudi Alphard yang terobos lampu merah di Bundaran HI ditilang - ANTARA News Bengkulu
Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang menerobos lampu merah serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB.
"Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.
Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen, diketahui kendaraan bermotor tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.
Atas pelanggaran ganda tersebut, kepolisian mengenakan sanksi tilang dengan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal pertama yang disangkakan adalah Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/lampu merah), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, pengemudi juga dijerat Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak ditetapkan oleh Polri, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain memberikan sanksi tilang, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik mobil Toyota Alphard yang viral tersebut setelah menerobos lampu penyeberangan jalan dan diduga menggunakan pelat nomor palsu di kawasan Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan selain pemilik kendaraan, polisi juga memanggil petugas keamanan yang sempat terlibat cekcok dengan pengemudi Alphard tersebut di lokasi kejadian.
"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).
Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan mobil mewah itu menerobos lampu penyeberangan orang.
Setelah pemeriksaan awal secara terpisah, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk menjalani proses konfrontasi di kantor Subdit Gakkum.
"Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta plat nomor kendaraan, hingga penentuan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat disangkakan," ungkap Ojo.
Pewarta: Ilham Kausar
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.