◐

Pengacara Yaqut: Skema 50:50 Kuota Haji Dibahas setelah Arahan Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut skema pembagian kuota haji 2024 sebesar 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus dibahas setelah adanya arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mellisa bilang arahan tersebut muncul dalam pertemuan Yaqut dengan Jokowi pada 27 November 2023. Pertemuan itu disebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023 yang mencatat tingginya angka kematian jemaah hingga mencapai 800 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden, dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari Presiden," kata Mellisa di sela persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Mellisa menuturkan arahan tersebut berkaitan dengan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs. Ia menyebut kondisi penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi pertimbangan karena jumlah jemaah lansia masih tinggi, yakni sekitar 45.000 orang, sementara kondisi cuaca diperkirakan lebih ekstrem dibandingkan tahun sebelumnya.

"Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi, sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian," imbuhnya.

Mellisa menambahkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memiliki data teknis terkait penyelenggaraan haji.

Mulai dari rute, pelayanan, hingga data jemaah. Oleh karena itu, kajian mengenai skema pelayanan haji dapat dilakukan berdasarkan data yang telah tersedia.

Untuk itu, mantan Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief, yang dihadirkan sebagai saksi pada hari ini menegaskan mengenai adanya arahan dari Jokowi perihal pembagian kuota haji 50:50.

Mellisa menjelaskan pembagian kuota tersebut belum disampaikan dalam rapat kerja di DPR pada 27 November 2023 karena kuota tambahan sebesar 20.000 belum muncul dalam sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).

"Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Dirjen PHU ya, pak Hilman Latief, bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu, karena sejatinya kuota tambahan yang 20.000 itu secara resmi belum muncul di dalam sistem Siskohat," katanya.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan DPR saat itu masih prematur. Keputusan saat itu seharusnya hanya terkait dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) 1005 mengenai kuota dasar, bukan membahas kuota tambahan yang belum ada.

Dengan demikian, kuota tambahan yang dibahas masih berupa asumsi karena belum ditetapkan secara resmi.

"Itu kenapa di dalam dokumen raker itu kalau kita baca namanya asumsi, ya. Kesimpulannya itu asumsi terkait dengan kuota tambahan yang belum ada tapi mereka mau bahas lebih awal. Dalam sejarah belum pernah itu terjadi," ujarnya.

Mellisa menegaskan DPR belum memiliki kewenangan untuk menentukan pembagian kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024. Menurutnya, kewenangan DPR pada saat itu hanya berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji, bukan penentuan kuota.

"DPR itu hanya terkait dengan penentuan biaya penyelenggara ibadah haji. Mereka enggak punya kewenangan terkait penentuan kuota," ujarnya.

Melissa menegaskan kebijakan pembagian kuota 50:50 tidak didasarkan pada niat untuk melakukan korupsi atau memperkaya pihak tertentu. Ia kembali mengaitkan kebijakan tersebut dengan pertimbangan keselamatan jemaah.

"Intinya adalah bahwa arahan Presiden itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut terkait dengan alasan pertimbangan kebijakan 50-50, itu adalah hifdzun nafs," kata Melissa.

Ia mengatakan, kondisi di Mina juga menjadi salah satu pertimbangan teknis. Menurut keterangan saksi di persidangan, pemindahan sekitar 27.000 jemaah dari Mina Jadid ke zona 3 dan 4 untuk kuota dasar saja sudah menjadi persoalan tersendiri.

"Untuk kuota normal saja mereka harus berpikir bagaimana memindahkan 27.000 jemaah yang tadinya di Mina Jadid ke zona 3 dan 4. Itu untuk kuota dasar, kuota normal. Nah, untuk menambahkan 10.000 itu sudah berat, tetapi tiba-tiba ini dipersoalkan kenapa enggak 18.400," ungkapnya.

Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

(fra/fra)