Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa Bisa Digugat, Peluang Praperadilan Febrie Adriansyah Tetap Terbuka
AKURAT.CO Penetapan seseorang sebagai tersangka sebelum diperiksa sebagai saksi dapat menjadi objek gugatan praperadilan, sepanjang terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah, menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Menurut Hery, KUHAP yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan penekanan lebih kuat terhadap prinsip due process of law, sehingga penyidik wajib memenuhi prosedur hukum secara ketat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: Habiburokhman: Panja DPR Awasi Kasus Febrie, Seluruh Proses Akan Dibuka ke Publik
"Memang benar pengaturan di KUHAP yang baru lebih banyak memberikan kewajiban hukum bagi penyidik. Konsep due process of law lebih mengedepankan aspek formalitas yang harus diperhatikan. Ini menjadi peluang untuk men-challenge segala hal yang berkaitan dengan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka," kata Hery saat dihubungi Akurat.co, Minggu (12/7/2026).
Dia menjelaskan, dasar hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Selain itu, KUHAP terbaru juga mengatur pelaksanaan upaya paksa sebagai objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. "Nah ini memang peluang orang untuk menguji apakah penetapan tersangka sudah dilaksanakan dengan prosedur formal yang benar atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, Hery menilai hasil praperadilan nantinya akan sangat bergantung pada cara hakim memandang perkara tersebut.
Menurutnya, terdapat perbedaan pendekatan di kalangan hakim. Sebagian hanya menilai aspek formal prosedur, sementara sebagian lainnya juga mempertimbangkan kebenaran materiil dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Tanggapan KPK Terkait Pelimpahan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto
"Persoalannya nanti kembali ke praktik. Apakah hakim hanya melihat aspek formal atau juga melihat kebenaran materiil. Dalam praktik, pandangan hakim bisa berbeda-beda," katanya.
Apabila hakim menemukan adanya cacat prosedur dalam penyidikan, penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah. Namun, hal itu tidak selalu mengakhiri proses hukum.
Penyidik tetap dimungkinkan memperbaiki kekurangan prosedural dengan menerbitkan administrasi baru dan mengulangi proses penyidikan sesuai ketentuan.