Penerimaan negara dari PNBP di Bengkulu capai Rp393,39 miliar - ANTARA News Bengkulu
Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat selama periode Januari hingga 31 Agustus 2206 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di wilayah Provinsi Bengkulu mencapai Rp393,39 miliar.
"Untuk pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp393,39 miliar atau 102,59 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp383,47 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Mohamad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Rabu.
Untuk realisasi pendapatan negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak di Provinsi Bengkulu yaitu sektor PNBP lainnya sebesar Rp154,08 miliar atau 179,07 persen dari target Rp86,04 miliar.
Kemudian, pendapatan badan layanan umum yang mencapai Rp239,30 miliar atau 80,46 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp297,42 miliar.
Irfan menerangkan, adanya peningkatan penerimaan negara bukan pajak tersebut karena adanya peningkatan kinerja layanan pemerintah dan pengelolaan aset negara yang semakin optimal.
Sebab, PNBP dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menerangkan untuk realisasi dari berbagai sektor di wilayah Provinsi hingga Juli 2026 seperti PNBP pengelolaan barang milik negara (BMN) yang mencapai Rp3,58 miliar, PNBP lelang sebesar Rp464,93 juta, dan PNBP piutang negara Rp1,72 juta.
Kepala KPKNL Bengkulu Bagus Kurniawan menerangkan, pada PNBP pengelolaan BMN terdapat sektor yaitu penjualan barang rampasan seperti hasil sitaan dari kejaksaan yang mencapai Rp2,27 miliar, badan layanan umum (BLU) sebesar Rp719,37 juta, pemindahtanganan aset daerah yaitu Rp364,44 juta, dan pemanfaatan aset produktif Rp225,63 miliar.
Selanjutnya, dari sektor PNBP lelang yang terdiri dari rampasan Rp330 juta, barang milik negara (BMN) Rp12,6 juta, pasal 6 UUHT Rp84,4 juta, BUMN Rp2,8 juta, PPh atas pelaksanaan lelang Rp180 juta, barang milik daerah (BMD) Rp34,8 juta, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas pelaksanaan lelang Rp126,3 juta.
Kemudian, PNBP piutang negara yang berasal dari dua sektor yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Rp451,24 ribu, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Rp1,27 juta.
Serta, penilaian pemindahtanganan aset pemerintah daerah (Pemda) periode semester I 2026 yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah dengan 762 objek dinilai dengan total nilai wajar sebesar Rp1,22 miliar, dan Kota Bengkulu 81 objek dinilai dengan total nilai wajar Rp33,51 juta.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.