Pemprov Maluku-Ombudsman perkuat transparansi pelayanan publik, begini kata gubernur - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku bersama Ombudsman Republik Indonesia memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2026 sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola birokrasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan penilaian yang dilakukan Ombudsman menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin cepat, tepat, transparan, dan berintegritas.

"Keberhasilan pemerintah tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas," kata Hendrik saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Ambon, Senin.

Menurut dia, Ombudsman merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, profesional, dan bermartabat. Karena itu, hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas layanan publik di Maluku.

Hendrik mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparatur pelayanan publik menjadikan penilaian maladministrasi sebagai gerakan bersama dalam memperkuat reformasi birokrasi.

Langkah tersebut kata dia, meliputi pembangunan budaya melayani, peningkatan kompetensi aparatur, serta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.

"Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan komitmen bersama untuk terus berbenah dan melayani dengan hati, saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Maluku akan semakin meningkat," ujarnya.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan penilaian maladministrasi tidak berorientasi pada perolehan peringkat semata namun menjadi instrumen untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut dia, pelaksanaan penilaian tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik maladministrasi serta membangun tata kelola pelayanan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami berharap Provinsi Maluku mampu masuk dalam tiga besar nasional pelayanan publik dengan mengedepankan pelayanan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," kata Fikri.

Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan di tingkat pusat maupun daerah.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.