Pemprov: KESDM tetapkan 14 blok WPR di Gorontalo pada November 2026 - ANTARA News Gorontalo

Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo menyebutkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menargetkan Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan 14 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo terbit paling lambat pada November 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu saat dikonfirmasi di Gorontalo, Kamis, mengatakan kepastian tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama jajaran pemerintah kabupaten dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM di Jakarta.

"Dirjen Minerba memastikan Kepmen atau pengesahan Menteri ESDM sudah terbit paling lambat November 2026," kata Wardoyo.

Ia menjelaskan 14 blok tersebut terdiri atas 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepastian Kepmen ESDM tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu syarat dasar bagi masyarakat untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

Selain percepatan penetapan 14 blok, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga mengusulkan penghapusan 28 blok dari total 97 blok WPR yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026.

Wardoyo mengatakan sebagian besar blok yang diusulkan untuk dihapus berada di Kabupaten Pohuwato karena dinilai tidak sesuai peruntukan dan memiliki potensi yang minim, sementara sisanya tersebar di sejumlah kabupaten/kota lainnya.

"Usulan penghapusan oleh Gubernur ini menjadi perhatian Dirjen Minerba dan proses revisinya dijanjikan segera terbit karena sudah pada tahap akhir dan harmonisasi di Biro Hukum ESDM," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga mendorong penyusunan dokumen WPR bagi daerah yang masih minim atau belum memiliki dokumen tersebut.

Menurut Wardoyo, Dirjen Minerba berkomitmen menyisir sisa anggaran yang tersedia untuk memprioritaskan penyusunan dokumen WPR bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, termasuk keberlanjutan penganggarannya hingga 2027.

Sementara itu, terkait 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang telah dinyatakan clear namun masih minim realisasi IPR, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan pemerintah provinsi terus memfasilitasi proses tersebut.

Gusnar mengatakan Gorontalo telah memiliki Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPERA). Namun, sekitar 80 persen dari 10 blok WPR di Pohuwato berada dalam kawasan hutan dan zona penyangga (buffer zone).

"Hal ini sementara berproses di Kementerian Kehutanan untuk penurunan status dan mengembalikan beberapa blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial dan buffer zone," kata Gusnar.

Ia berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dan koperasi yang telah terbentuk di Kabupaten Pohuwato dapat memperoleh IPR dan menjalankan kegiatan pertambangan rakyat secara legal.

Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.