Pemprov Jambi usul pemegang barcode BBM subsidi wajib lunas pajak - ANTARA News Jambi
Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengusulkan kendaraan pemegang kode batang (barcode) bahan bakar minyak (BBM) subsidi wajib melunasi pembayaran pajak kendaraan.
"Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kita sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman di Kota Jambi, Kamis.
Ia mengatakan dalam aturan dan sistem yang berjalan saat ini, pemilik kendaraan masih bisa mendapatkan barcode pengisian BBM secara daring meskipun status STNK kendaraan sudah mati.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah mendorong Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi regulasi tersebut, supaya data pajak kendaraan dan penerbitan barcode BBM subsidi bisa diperketat, untuk membangun kesadaran pemilik kendaraan dalam membayar pajak.
Menurut dia, strategi itu penting mengingat tingkat kebocoran dan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Provinsi Jambi tergolong sangat tinggi.
Saat ini masyarakat Jambi yang patuh membayar pajak angkanya masih di bawah 50 persen. Dapat disimpulkan potensi pendapatan dari kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayahnya belum tergali secara maksimal, ujar dia.
Untuk mewujudkan keinginan itu, ia mengatakan pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama Pertamina, Hiswana Migas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membahas kepatuhan pemilik kendaraan pemegang barcode BBM subsidi. Pada dasarnya semua pihak sepakat dengan usulan itu.
Sudirman menegaskan, langkah itu bertujuan agar pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor bisa meningkat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, hasil pendataan di 2025 jumlah kendaraan bermotor jenis mobil penumpang mencapai 223.009 unit.
Untuk kendaraan angkutan (bus), jumlahnya tercatat sebanyak 32.391 unit. Sementara itu untuk jenis kendaraan angkut (truk) terdata mencapai 143.077 unit. Khusus kendaraan roda dua, di tahun itu jumlahnya mencapai 2.156.933 unit.
"Prinsipnya kita ingin pemegang barcode harus memiliki STNK yang masih hidup dan rutin membayar pajak tahunan. Hak memperoleh subsidi BBM mestinya berbanding lurus dengan kepatuhan menjalankan kewajiban membayar pajak," ujar dia.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.