Pemprov Babel susun rapergub penanganan bencana alam - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun rancangan peraturan gubernur (rapergub) tentang penanganan bencana alam guna memperkuat koordinasi penanggulangan bencana di daerah tersebut.
"Kami sudah menggelar rapat kerja untuk menyusun rapergub terkait rencana kontingensi penanganan banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, dan angin puting beliung," kata Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Budi Utama di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan rapergub tersebut menjadi strategi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengantisipasi dan menangani banjir, karhutla, kekeringan, serta angin puting beliung, terutama pada musim kemarau ekstrem 2026 yang diperkirakan berlangsung lebih panjang dan lebih kering.
"Semenjak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdiri, kami belum pernah memiliki peraturan gubernur mengenai penanganan bencana alam," katanya.
Menurut dia, selama ini penanganan bencana kerap terkendala koordinasi karena belum ada pembagian tugas yang jelas di antara instansi pemerintah daerah.
"Dengan adanya pergub ini, gubernur akan membagi tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait dalam penanganan bencana," katanya.
Ia menjelaskan komando penanganan bencana akan dipimpin langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani dengan BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai sekretariat untuk memperkuat sistem mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi di daerah terdampak bencana.
"Selama ini kami belum memiliki SOP mitigasi dan penanganan bencana. Dengan adanya pergub ini, setiap OPD dan instansi terkait akan memiliki kewenangan yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk pembagian tanggung jawab dalam penanganan bencana," katanya.
Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.