Pemkot Pangkalpinang tunggu aturan bangun gedung KDKMP di lahan terbatas - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu aturan berupa petunjuk teknis untuk membangun gedung koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) di lahan terbatas.
"Sampai saat ini baru ada delapan unit yang pembangunannya sudah rampung 100 persen dari 14 lokasi yang sudah melakukan pembangunan, sedangkan kelurahan lain belum bangun karena keterbatasan lahan yang ada," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang Juhaini di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan target keseluruhan pembangunan gedung KDKMP di Kota Pangkalpinang adalah 42 lokasi, sesuai jumlah kelurahan yang ada di kotanya, namun pada kenyataannya yang baru bisa berjalan membangun gedung ada 14 lokasi dan delapan di antaranya sudah selesai.
"Masih ada yang belum bisa dimulai pembangunannya karena keterbatasan lahan, terutama aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang," katanya.
Menurut dia, ketentuan pembangunan gedung koperasi yang membutuhkan lahan dengan luas sekitar 1.000 meter persegi menjadi salah satu kendala karena ketersediaan lahan pemerintah di wilayah perkotaan terbatas.
"Memang lahan di Kota Pangkalpinang sangat minim, khususnya aset-aset yang dimiliki pemerintah kota, sehingga kami baru bisa mengakomodasi 14 lokasi KDKMP," katanya.
Untuk menyelesaikan target itu, Pemkot Pangkalpinang masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari kementerian terkait untuk menentukan langkah terhadap kelurahan yang belum memiliki lahan sesuai ketentuan.
Ia berharap terdapat kebijakan yang memungkinkan pembangunan KDKMP dilakukan pada lahan dengan luas di bawah 1.000 meter persegi.
Dengan demikian, sejumlah kelurahan yang memiliki keterbatasan lahan tetap dapat mengembangkan koperasi tersebut.
"Misalnya, ada kelurahan yang tanahnya tidak cukup 1.000 meter, apakah bisa diakomodasi dengan luas 300 meter persegi atau lainnya. Itu masih kami tunggu petunjuk dari pemerintah pusat," katanya.
Selain luas lahan, Pemkot Pangkalpinang juga masih menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai teknis bangunan, termasuk kemungkinan pembangunan gedung bertingkat untuk menyesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia.
Menurut dia, batas akhir pembangunan KDKMP belum ditentukan dan ditetapkan secara khusus karena pelaksanaan masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat.
Berbagai permasalahan yang ada di Kota Pangkalpinang terkait pembangunan gedung KDKMP telah disampaikan pada Rapat Koordinasi Pembahasan Verifikasi dan Validasi KDKMP di Pangkalpinang.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.