Pemkot Padang perkuat komitmen pemenuhan hak masyarakat melalui P5HAM
Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat komitmen pemenuhan hak masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang berorientasi pada Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
"Setiap kebijakan dan program yang kami jalankan harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, aspek hak asasi manusia menjadi bagian yang kami perhatikan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Padang," kata Wali Kota Padang Fadly Amran di Padang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Fadly dalam kegiatan Implementasi P5HAM di Sumbar pada 29 September 2026.
Ia mengatakan Kota Padang merupakan kota yang sedang tumbuh dan berkembang menuju kota metropolitan. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan kolaborasi bersama agar pemenuhan hak-hak setiap warga negara dapat terus dikedepankan dalam proses pembangunan.
"Kota Padang adalah kota yang sedang tumbuh dan berkembang. Saya yakin, kondisi ini membutuhkan perhatian kita bersama sehingga betul-betul hak-hak setiap warga negara kita kedepankan. Ini mencerminkan maju atau tidaknya pembangunan suatu bangsa.” katanya.
Ia menyatakan Pemkot Padang terus berupaya memenuhi hak-hak warga kota melalui berbagai Program Unggulan (Progul). Upaya tersebut antara lain diwujudkan melalui Program Padang Melayani, dan Padang Juara.
Menurut dia, pemenuhan hak masyarakat merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, pemahaman dan kolaborasi seluruh pihak terkait P5HAM perlu terus diperkuat agar arah pembangunan Kota Padang dapat mencakup lima pilar tersebut.
Sementara Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe menyatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menilai sosialisasi mengenai HAM perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara.
"Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai P5HAM ini, pelanggaran-pelanggaran HAM dapat semakin berkurang. Pemahaman masyarakat tentang HAM juga semakin baik sehingga menjadi benteng bagi setiap masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik.” kata dia.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti mengatakan tiga kecamatan di Kota Padang ditetapkan menjadi Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) yakni Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah. Selain itu, dua kelurahan di Kota Padang juga diusulkan sebagai Desa Sadar HAM, yaitu Bungo Pasang dan Ganting Parak Gadang.
REDAM adalah program strategis dan inisiatif dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang bertujuan untuk memperkuat pemulihan, pencegahan konflik sosial, dan budaya damai di tingkat desa atau kelurahan dan wilayah administratif.
Menurut dia, Penetapan Kampung REDAM dan Desa Sadar HAM membuktikan bahwa kolaborasi antara Kementerian HAM, Pemerintah Kota Padang, dan Komisi XIII DPR RI diarahkan untuk mewujudkan P5HAM di Kota Padang.