Pemkot Bukittinggi fokus penataan kota dan amankan aset daerah

Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi memfokuskan target kerja penataan kota dan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya tarik wisatawan serta mendukung pergerakan ekonomi masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bukittinggi, Rismal Hadi menjelaskan hal itu menjadi salah satu prioritas karena perekonomian Bukittinggi sangat bergantung pada sektor jasa, perdagangan dan kunjungan wisatawan.

Karena itu, kondisi kota harus ditata agar semakin menarik dan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara.

"Semakin banyak orang berkunjung ke Bukittinggi, makin banyak orang berbelanja, makin banyak yang menginap, ekonomi akan bergerak. Karena itu kota kita harus menarik, tertata, indah dan estetik," ujar Sekdako.

Ia mengatakan sejumlah penataan dilakukan pada kawasan pusat kota, mulai dari pedestrian, trotoar dan jalan, termasuk penataan kabel secara bertahap dengan memasukkannya ke bawah tanah.

Penataan juga dilakukan melalui penambahan pencahayaan kota, taman-taman, serta penataan pedagang dan kawasan usaha.

"Semua kita benahi sehingga kota kita menjadi kota yang menarik, kota yang indah, kota yang tertata, dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kunjungan," kata Rismal.

Terkait pengamanan aset daerah, Pemkot Bukittinggi terus melakukan penataan dan pengamanan terhadap seluruh aset daerah, baik berupa tanah, bangunan maupun kendaraan.

Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

"Semua aset pemerintah daerah ini kita lakukan pengamanannya. Sesuai dengan ketentuan, akan kita lakukan penataan dan pengamanan. Artinya, aset ini harus kita maksimalkan untuk mendukung kegiatan pemerintah," ujar Rismal.

Menurutnya, pengamanan aset tanah dilakukan melalui pemasangan plang kepemilikan dan pemagaran. Langkah tersebut telah dilakukan pada sejumlah aset Pemkot, di antaranya tanah di samping RSUD serta aset tanah Pemko di Nagari Gadut yang luasnya lebih dari 5 hektare.

"Untuk aset di Gadut, Pemko telah memasang tanda kepemilikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut secara bersama," katanya.

Sementara terkait tanah Pemkot di Kelurahan Manggis Ganting yang direncanakan untuk pembangunan kantor DPRD, Sekda menjelaskan proses pembelian tanah pada tahun 2007 dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen yang sah.

Akta jual beli dibuat melalui pejabat yang berwenang. Dalam proses pembelian tersebut, pihak penjual juga membuat surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, tidak menjadi jaminan utang, dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Jual beli kita melalui dokumen yang sah, melalui prosedur yang sah, dan ada pernyataan dari penjualnya. Pada saat pembelian tahun 2007 juga tidak ada satu pun pihak yang merasa keberatan, protes maupun mengklaim terhadap tanah yang kita beli,” ujarnya

Sekda menambahkan, tanah yang dibeli Pemko telah memiliki sertifikat dan berbatasan dengan tanah milik Yayasan Fort de Kock.

Rencana pembangunan Gedung DPRD juga telah disiapkan sejak sebelum munculnya persoalan hukum, termasuk proses tender perencanaan pembangunan.

Namun, pembangunan kemudian terhenti karena adanya persoalan hukum sehingga proses balik nama sertifikat belum dapat dilakukan.

"Setelah persoalan hukum selesai dan dokumen dikembalikan sekitar 2016–2017, Pemkot kembali melanjutkan rencana pembangunan dan melakukan pengukuran bersama BPN. Dari peninjauan lapangan tersebut, ditemukan indikasi adanya bagian tanah milik Pemkot yang telah digunakan oleh bangunan," kata Rismal Hadi.