Pemkot Bandung Tanam Kembali 10 Pohon yang Ditebang Tanpa Izin di Depan Lapangan Padel Six Nine

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Bandung, VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menanam kembali 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), tepatnya di depan area Lapang Padel Six Nine, sebagai pengganti pohon yang ditebang tanpa izin.

Baca Juga

“Kalau yang padel, pada dasarnya sekarang kita tinggal menunggu eksekusi penanaman pohon. Bibit pohon setinggi lima meter di 10 titik tersebut,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Bandung, Jabar, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, secara teknis pihaknya perlu membongkar trotoar terlebih dahulu untuk memastikan titik yang memungkinkan ditanami kembali.

Baca Juga

“Problemnya, secara teknis kita harus melakukan pembongkaran trotoar terlebih dahulu. Kami memang sedang fokus pada pembongkaran trotoar,” ujarnya.

Ia mengatakan pembongkaran tersebut juga diperlukan untuk mengangkat sisa akar pohon lama yang telah mati agar tidak mengganggu proses penanaman pohon baru.

Baca Juga

“Setelah trotoarnya dibongkar, kita akan mengetahui titik-titik mana saja yang bisa ditanami pohon kembali. Akar pohon yang sudah mati juga harus kita angkat semuanya,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung menjatuhkan denda administratif sebesar Rp100 juta kepada pengelola videotron di kawasan Padel Club Six Nine sebagai tindak lanjut kasus penebangan 10 pohon tanpa izin.

Farhan mengatakan sanksi tersebut diberikan karena penebangan pohon terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung sekaligus berdampak terhadap estetika kota.

“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan agar videotron memiliki ruang pandang yang lebih luas.

“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya. (Ant)

Videotron lapangan padel di Bandung disegel

Satpol PP Segel Videotron di Padel Club Six Nine Terkait Penebangan 10 Pohon Ilegal

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di bangunan Padel Club Six Nine, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu 5 Agustus 2026.

VIVA.co.id

6 Agustus 2026