Pemkab Trenggalek bebaskan denda pajak hingga diskon BPHTB - ANTARA News Jawa Timur

Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Pemkab Trenggalek, Jawa Timur memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan denda tunggakan pajak daerah, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta insentif bagi wajib pajak guna mendorong kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Trenggalek, Rabu mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik yang dibiayai dari pendapatan daerah itu.

Relaksasi itu mencakup pembebasan bunga dan denda tunggakan berbagai jenis pajak daerah, mulai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, pajak perhotelan, parkir, hingga pajak hiburan.

"Seluruh pembayaran yang dilakukan selama masa program secara otomatis sudah dibebaskan dari denda dan bunganya," kata Arifin.

Selain itu, Pemkab Trenggalek juga memberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen untuk perolehan hak karena waris dan 20 persen untuk transaksi selain waris. Insentif tersebut berlaku hingga akhir September 2026.

Menurut Arifin, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini menunda pengurusan administrasi pertanahan karena terbebani biaya maupun tunggakan pajak.

Pemkab juga mengajak masyarakat yang masih memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah setempat bersama instansi terkait menyiapkan undian empat unit sepeda motor bagi peserta program.

Arifin menegaskan relaksasi fiskal bukan sekadar mendorong peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui pelayanan yang lebih mudah dan terjangkau.

Ia menambahkan penerimaan pajak daerah ke depan akan diarahkan lebih terukur melalui skema earmarking, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.

"Pajak yang dipungut dari masyarakat akan dikembalikan lagi untuk pelayanan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan ataupun peningkatan layanan kesehatan," ujarnya.

Pemkab Trenggalek berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat penyelesaian administrasi aset masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.