Pemkab Pasaman Barat jamin kerahasiaan rekam medis pasien
Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menjamin keamanan dan kerahasiaan data rekam medis kesehatan pasien melalui standar enkripsi, otentikasi ganda dan kontrol akses berbasis peran aplikasi SATUSEHAT sebagai sistem rekam medis nasional.
"Kita sudah menerapkan aplikasi SATUSEHAT dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sampai ke puskesmas. Kerahasiaan data medis dapat terjaga," kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia di Simpang Empat, Kamis.
Dia menjelaskan, jaminan keamanan melalui enkripsi data berupa melindungi data saat dikirim maupun disimpan agar tidak dapat dibaca pihak tidak berwenang.
Lalu otentikasi ganda (multi-Factor authentication) dengan memastikan proses masuk sistem memerlukan verifikasi berlapis.
Kemudian kontrol akses berbasis peran (Role-Based Access Control) dengan membatasi akses tenaga medis hanya sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan merawat pasien.
"Juga dilakukan audit bersama dengan melibatkan lembaga keamanan siber seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk asesmen tata kelola sistem secara berkala," ujar dia.
Sedangkan untuk kontrol akses masyarakat mempunyai hak dan kendali dalam membagikan rekam medis mereka kepada tenaga kesehatan.
Sistem yang dilakukan melalui sistem kode akses yakni tenaga medis harus meminta izin atau mendapatkan kode akses dari akun SATUSEHAT mobile milik pasien.
Selanjutnya batas waktu akses maka kode akses yang diberikan pasien bersifat sementara dan umumnya hanya berlaku selama 24 jam.
"Notifikasi aktivitas, pasien akan mendapatkan pemberitahuan atau informasi ketika data rekam medis mereka sedang diakses oleh tenaga medis," ujarnya.
Dia menyebutkan pengelolaan data kesehatan dalam platform nasional tunduk secara ketat pada payung hukum pelindungan data yang merupakan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, klasifikasi data spesifik data kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan sensitif, sehingga memerlukan perlindungan hukum tertinggi.
Untuk persetujuan pemilik data maka pemrosesan atau pembagian data wajib berlandaskan izin dari pemilik data pribadi atau atas dasar kewenangan undang-undang yang sah.
"Perlu kami tegasnya penyelenggara atau pihak lain yang menyalahgunakan data medis tanpa izin terancam sanksi hukum sesuai ketentuan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," ujar dia.