Pemkab Bekasi usulkan RSUD dan Dinas PMPTSP peserta seleksi WBK dan WBBM - ANTARA News Megapolitan
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan RSUD Cabangbungin dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai peserta seleksi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pengusulan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi tim penilai internal pemerintah daerah terhadap pembangunan zona integritas tahun 2025 yang menunjukkan kedua organisasi perangkat daerah (OPD) itu dinilai paling siap dibandingkan OPD lainnya.
"Berdasarkan hasil evaluasi tim penilai internal, RSUD Cabangbungin dan Dinas PMPTSP menunjukkan progres pembangunan zona integritas yang sangat baik serta memenuhi persyaratan untuk diusulkan," ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi Nano Setiana di Cikarang, Senin.
Dia menyatakan pembangunan zona integritas kedua perangkat daerah tersebut telah berjalan mulai dari pencanangan komitmen integritas, penyusunan rencana kerja, implementasi program hingga monitoring dan evaluasi secara berkala.
"Penilaian tim internal berbasis indikator yang ditetapkan KemenPAN-RB. kami melihat kesiapan seluruh unsur pembangunan zona integritas mulai dari aspek pengungkit hingga hasil yang dirasakan masyarakat telah terpenuhi sehingga kedua OPD tersebut dinilai paling siap dan layak dievaluasi tingkat nasional," katanya.
Hasil evaluasi internal menunjukkan aspek pengungkit yang terdiri atas manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan publik dari kedua instansi dimaksud telah memenuhi nilai minimum yang dipersyaratkan.
"Semua area perubahan sudah memenuhi standar. Artinya, pembangunan zona integritas tidak hanya sebatas administrasi tetapi juga telah diterapkan dalam tata kelola organisasi dan pelayanan publik," ucapnya.
Selain aspek pengungkit, kata dia, komponen hasil yang mencakup indikator birokrasi bersih dan akuntabel, survei persepsi korupsi serta capaian kinerja lebih baik dari tahun sebelumnya, turut menunjukkan capaian tinggi. Begitu pula indikator pelayanan publik berdasarkan survei persepsi kualitas layanan.
"Secara keseluruhan, nilai evaluasi zona integritas mencapai 90,47. Nilai tersebut menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengusulkan kedua perangkat daerah ini mengikuti penilaian predikat WBK dan WBBM tingkat nasional," ujarnya.
Nano menegaskan proses tersebut bukan merupakan perlombaan antarlembaga, melainkan penilaian terhadap kelayakan instansi dalam menerapkan birokrasi yang bersih, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Setelah diusulkan, kata Nano, KemenPAN-RB akan melakukan serangkaian tahapan berupa pemaparan, verifikasi administrasi, wawancara hingga verifikasi lapangan.
"Rumah sakit merupakan pelayanan dasar masyarakat, sedangkan Dinas PMPTSP melayani perizinan dan investasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Keduanya juga memiliki inovasi pelayanan dan infrastruktur yang menjadi nilai tambah dalam penilaian," ujarnya.
Menurut ia, selain memenuhi indikator reformasi birokrasi, Kabupaten Bekasi juga telah memiliki modal penting berupa maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun 2025.
Inspektorat Kabupaten Bekasi berharap ke depan semakin banyak perangkat daerah yang mampu memenuhi seluruh indikator sehingga dapat diusulkan memperoleh predikat WBK maupun WBBM.
"Harapan kami, RSUD Cabangbungin dan Dinas PMPTSP mampu meraih predikat WBK sehingga menjadi pilot project bagi perangkat daerah lain. Kami ingin semakin banyak perangkat daerah yang siap diusulkan, bahkan seluruhnya dapat menerapkan zona integritas sebagai budaya kerja dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik berkualitas," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.