Pemkab Aceh Tenggara batasi pembelian BBM subsidi di SPBU, cegah penimbunan - ANTARA News Aceh
Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Forkopimda setempat saat ini telah melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi masyarakat, sebagai upaya mengatasi antrean panjang di setiap SPBU di wilayah ini, seiring dengan adanya pembatasan pasokan BBM ke wilayah setempat.
“Pembatasan ini kami lakukan sebagai upaya memudahkan masyarakat membeli BBM subsidi di SPBU,” kata Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry di Nagan Raya, Senin.
Ada pun edaran tersebut diantaranya mengatur jam operasional serentak seluruh SPBU di Kabupaten Aceh Tenggara, diwajibkan buka bersamaan pada pukul 06.30 WIB, untuk mencegah pengisian berulang (bolak-balik) antar-SPBU.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengatur pembatasan pembelian BBM subsidi yaitu untuk kendaraan roda dua maksimal pembelian BBM sebesar Rp50.000,-/kendaraan. Untuk kendaraan roda tiga dibatasi sebesar maksimal Rp70.000,-/kendaraan.
Kemudian untuk kendaraan roda empat maksimal Rp250.000,-/kendaraan, serta untuk kendaraan roda enam sampai roda 10 maksimal boleh mengisi Biosolar subsidi sebesar Rp500.000,-/truk.
"Langkah ini kami ambil bukan karena stok langka, melainkan akibat adanya pengurangan pasokan jatah harian dan antisipasi antrean panjang,” kata Salim Fakhry menambahkan.
Dengan aturan jam buka serentak dan pembatasan ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berupaya meminimalisir adanya celah penimbunan BBM subsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bupati Salim Fakhry menambahkan kebijakan darurat ini juga mendapat apresiasi dari pihak Pertamina dan SKK Migas. Aturan ini akan tetap diberlakukan hingga kondisi distribusi BBM kembali normal.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.