Pemerintah siapkan biaya perbaikan rumah untuk korban gempa NTT
Pemerintah siapkan biaya perbaikan rumah untuk korban gempa NTT
Rabu, 26 Agustus 2026 19:47 WIB
Warga melintas di samping bangunan rumah yang roboh akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (19/8/2026). Gempa bumi pada Sabtu (15/8/2026) tersebut menyebabkan ratusan rumah rusak di pulau berpenduduk sekitar 11 ribu jiwa dan berjarak 20-30 kilometer dari pusat gempa. ANTARA FOTO/Mega Tokan/wsj
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan skema bantuan dana perbaikan rumah bagi warga yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nominal sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta per unit bangunan.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan dalam keterangan yang dihimpun dari Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa besaran bantuan dialokasikan berdasarkan tingkat kerusakan fisik rumah.
"Rusak ringan akan disampaikan nanti sebesar Rp15 juta, sedangkan rusak sedang Rp30 juta," kata Berton.
Dia menjelaskan bahwa untuk rumah yang masuk kategori rusak berat akan mendapatkan penanganan berbeda, yakni melalui pembangunan atau penggantian rumah.
Adapun mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan tersebut masih akan disiapkan lebih lanjut.
Pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait seperti BNPB, menurut Berton saat ini masih melangsungkan proses pendataan yang sesuai dengan standar yang sama agar tidak terjadi perbedaan data antarinstansi.
"Sekarang sudah dilakukan pendataan-pendataan rumah rusak dan kami perlu sampaikan sebelum pendataan dilakukan, sudah dilakukan terlebih dahulu bimbingan teknis kepada calon-calon asesor yang akan menilai rumah rusak berat, sedang maupun rusak ringan," terangnya.
Dia menyebutkan bimbingan teknis kepada para asesor dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai metode dan mekanisme pendataan dampak bencana. "Kami berharap nanti dengan pembimbingan teknis ini tentu akan membangun keseragaman pemahaman metode mekanisme pendataan dampak bencana," imbuhnya.
Dengan standardisasi tersebut, pemerintah daerah bersama kementerian/lembaga terkait diharapkan bisa segera mendapatkan data kerusakan yang sama dan akurat berdasarkan nama serta alamat warga terdampak.
"Sehingga pemerintah daerah bersama dengan kementerian lembaga yang terkait nanti akan mengeluarkan atau mendapatkan angka yang sama berdasarkan by name, by address atau dengan nama, dengan alamat di mana orang tersebut berada," kata Berton.
Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026