Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta, Ini Daftarnya
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menggratiskan biaya layanan pendaftaran untuk 19 jenis hak cipta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut langkah ini diambil untuk menindaklanjuti usulan dari masyarakat agar tidak ada lagi biaya pendaftaran hak cipta.
Supratman menjelaskan setelah ada usulan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dilakukan perubahan terhadap besaran layanan hak cipta menjadi nol rupiah atau gratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini biaya layanan pendaftaran hak cipta diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Alhamdulillah lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober tahun 2026, maka pencatatan ciptaan dan hak terkait menjadi nol rupiah," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/10).
Pilihan Redaksi
- Menkum: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
- Kemenkum Jakarta Beri Fasilitasi Legalitas dan Hak Merek Pelaku Usaha
- RUU LLAJ Akan Atur Hak-Kewajiban Aplikator dan Tarif Angkutan Online
Oleh karenanya, Supratman berharap dengan adanya kebijakan baru ini masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan hak cipta yang dimiliki. Terlebih, ia menyebut hak cipta bagi sebuah karya bisa bernilai ekonomis bagi pemiliknya.
"Ini adalah bentuk komitmen bahwa negara ingin agar ekosistem terkait dengan hak cipta ini itu betul-betul bisa terbangun," tuturnya.
Ia mengakui dengan dihapuskannya biaya layanan hak cipta akan berpotensi mengurangi besaran PNBP untuk negara. Kendati demikian, ia meyakini hal itu dapat tertutupi dengan peningkatan pendapatan dari sektor pendaftaran hak paten.
"Mudah-mudahan nanti di tahun 2027 yang seharusnya meningkat dari hak cipta, kita akan mendorong agar lisensi terkait dengan paten bisa kita tingkatkan," jelasnya.
"Jadi nanti dari paten yang merupakan sumber penerimaan PNBP terbesar di Kementerian Hukum, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, itu bisa terpenuhi di sana," imbuhnya.
Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga turut menerapkan tarif nol rupiah untuk pemblokiran situs bajakan. Ia lantas mengimbau masyarakat yang karyanya diduplikasi tanpa izin untuk dapat mengajukan melakukan pemblokiran ke Kemenkum.
"Jadi siapapun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp 0," ujarnya.
Berikut daftar 19 jenis hak cipta yang digratiskan dalam proses pendaftaran ke Kemenkum:
1. Buku, Pamflet, Perwajahan Karya Tulis Yang Diterbitkan, Dan Semua Hasil Karya Tulis Lainnya:
2. Ceramah, Kuliah, Pidato, Dan Ciptaan Sejenis Lainnya;
3. Alat Peraga Yang Dibuat Untuk Kepentingan Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan;
4. Lagu Dan/Atau Musik Dengan Atau Tanpa Teks;
5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, Dan Pantomim;
6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, Atau Kolase;
7. Karya Seni Terapan;
8. Karya Arsitektur;
9. Peta;
10. Karya Seni Batik Atau Seni Motif Lain;
11. Karya Fotografi;
12. Potret;
13. Karya Sinematograh;
14. Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi Dan Karya Lain Dari Hasil Transformasi;
15. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi, Atau Modihkasi Ekspresi Budaya Tradisional;
16. Kompilasi Ciptaan Atau Data, Baik Dalam Format Yang Dapat Dibaca Dengan Program Komputer Maupun Media Lainnya;
17. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya Yang Asli;
18. Permainan Video; Dan
19. Program Komputer.
(tfq/isn)