Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Periksa Pejabat Imigrasi Jakpus
Saeful Anwar
| 31 Agustus 2026, 17:17 WIB

KPK telah menahan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Sejalan dengan pengembangan penyidikan, pada hari ini (Senin, 31/8/2026), penyidik KPK memanggil Ahmad Triesna Yanda untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia merupakan Analis Keimigrasian Ahli Muda sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jakarta Pusat.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imipas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap Ahmad dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Pemerasan WNA Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim hingga 1 Oktober
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pelayanan keimigrasian periode 2022–2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus eks Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
KPK sebelumnya menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dengan meminta pembayaran di luar ketentuan resmi kepada pihak yang mengurus izin tinggal maupun dokumen keimigrasian lainnya.
Penyidik juga terus menelusuri aliran uang serta aset para tersangka. Pengembangan penyidikan turut diarahkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut kemungkinan penyamaran maupun pengalihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Gara-gara Silmy Karim, Bos Biro Jasa di Bali Berurusan dengan KPK