Pemberantasan Judi Online, Janji (yang Hingga Kini) Gagal Di

Selular.ID – Saat dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada Oktober 2024, Meutya Hafid menegaskan beberapa komitmen dan fokus utama dalam memimpin kementerian tersebut. Salah satunya adalah memberantas judi online.

Ini menjadi salah satu prioritas utama yang diusung oleh Meutya, sejalan dengan program lain, seperti pembatasan kartu SIM operator selular, program penyediaan internet, perlindungan data pribadi, dan menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak.

Dalam upaya memerangi judi online, menteri dari Partai Golkar itu, bahkan meminta pejabat di lingkungan Kementerian Komdigi untuk menandatangani pakta integritas guna mendukung pemberantasan tersebut.

Lebih dari penyakit sosial, judi online perlu diberantas karena menjadi akar dari berbagai masalah serius yang berkembang di masyarakat.

Mulai dari kehancuran finansial, pemicu tindak kriminal (seperti pencurian dan penipuan), rusaknya kehidupan keluarga dan mental, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda akibat jeratan utang dan kecanduan.

Fenomena judi online di Indonesia memang kian mengkhawatirkan dan justru menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Data dari PPATK menunjukkan nilai perputaran dana dari aktivitas judi online sejak 2017 hingga Kuartal III 2025 telah menembus Rp1.032 triliun, dengan lebih dari 259 juta kali transaksi.

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online juga melonjak drastis sebesar 260,03% pada 2025, dan tren ini masih terus mendominasi laporan keuangan hingga awal tahun 2026.

Lonjakan tersebut terbilang ironis, mengingat pemerintah sejak beberapa tahun terakhir terus berupaya memerangi judi online.

Tengok saja pada Juni 2024, dipimpin oleh Menkopolhukam, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).

Dalam tugasnya, Satgas menggelar operasi hukum guna menangani kasus judi online di masyarakat. Tiga operasi itu adalah pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.

Sejalan dengan upaya Satgas tersebut, pada September 2024, OJK juga meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online.

Di sisi lain, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komdigi juga telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

Bersama OJK, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing.

Meski telah banyak upaya dilakukan oleh pemerintah, harus diakui bahwa tidak mudah memberantas judi online. Terdapat enam faktor utama mengapa judi online tidak mudah untuk diberantas.

Keenam faktor tersebut adalah, Indonesia merupakan pasar yang terus berkembang, pengguna yang loyal, ttaffic yang terbilang murah, promosi massif lewat media sosial, iming-iming kemenangan, dan pusat judi/server judi online berada di luar negeri.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Dituding Bungkam Siaran Aksi Demo Mahasiswa

Mati Satu Tumbuh Seribu

Dari sekian faktor mengapa judi online sulit diberantas, keberadaan pusat judi yang terletak di negarnegara  lain merupakan tantangan yang paling sulit ditaklukkan.

Untuk diketahui, para pengelola situs judi online biasanya berasal dari negara-negara yang melegalkan praktik tersebut, sehingga akan sulit untuk pihak berwenang menangani hingga ke akarnya.

Walaupun kelompok sasaran judi online berada di Indonesia dan dilakukan oleh orang-orang berbahasa Indonesia, tapi basis para pengelolanya berada di negara-negara yang melegalkan praktek judi. Seperti Filipina, Kamboja, dan Vietnam.

Di sisi lain, upaya pemberantasan pun semakin sulit karena server judi online juga terletak di luar negeri. Di mana pemerintah tidak memiliki akses.

Sehingga, meski pun pihak berwenang, seperti kepolisian dan Kominfo gencar melakukan upaya  pemblokiran atau men-take-down  berbagai situs-situs yang terindikasi judi online, namun tak lama kemudian akan muncul situs-situs baru.

Begitu pun dengan upaya pemblokiran melalui VPN (Virtual Private Number) gratis, tidak akan efektif karena persoalan utama adalah menyangkut keberadaan server yang tidak berada di dalam negeri.

Jadi, mati satu, tumbuh dua bahkan tiga hingga empat. Tentu saja, yang dilakukan pihak berwenang itu, terkesan menjadi sia-sia belaka.

Pelaku Judi Online Manfaatkan Aset Kripto

Upaya pemerintah memberantas judi online juga semakin berat karena pelaku semakin lihai menyembunyikan harta haramnya itu.

Komdigi mengakui bahwa pelacakan dana dalam aktivitas judi online, belakangan ini semakin sulit dilakukan. Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola transaksi yang kini memanfaatkan aset kripto, terutama untuk mengalirkan dana ke luar negeri.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa pelaku judol kini beralih menggunakan crypto address untuk menyembunyikan aliran dana.

Teguh menjelaskan, sebelumnya dana judol sering dikirim atau didepositkan ke rekening bank lokal. Namun, kini pelaku lebih memilih mengonversi uang tersebut ke aset kripto sebelum mengirimnya ke luar negeri.

“Proses pelacakan transaksi kripto memerlukan instrumen yang lebih canggih dan waktu lebih lama dibandingkan transaksi perbankan konvensional,” ujar Teguh, Jumat (4/7/2025).

Putus Asa, Meutia Hafid Minta Bantuan OJK dan Perbankan

Belum berhasilnya memberantas judi online (judol) secara menyeluruh, membuat Komdigi kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan memberikan bantuan.

Menurut Meutia, pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi berfokus pada pemblokiran situs semata, tetapi membidik seluruh ekosistem kejahatan digital yang menopang operasinya.

Meutya menegaskan pemberantasan judi online kini memasuki pendekatan baru yang menyasar seluruh ekosistem kejahatan, mulai dari situs, aliran dana, hingga jaringan pelakunya.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” jelasnya.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Sinergi tersebut diperkuat oleh amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online secara menyeluruh.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” ujar Meutya.

Menurutnya, pemerintah juga harus memutus sumber pendanaan yang menopang operasional jaringan judi online melalui pemblokiran rekening-rekening penampung.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.

Apakah langkah yang ditempuh Meutia meminta bantuan OJK dan perbankan, bakal lebih efektif mengamputasi praktek kejahatan judi online? Waktu yang kelak membuktikan.

Namun, faktanya hingga kini, janji Meutia Hafid untuk memberantas judi online, seolah jalan ditempat. Telah banyak upaya dilakukan, namun hasilnya belum banyak dirasakan oleh masyarakat.

Apakah Meutia Hafid telah gagal memberantas judi online seperti janji yang ia sampaikan saat dilantik sebagai Menkomdigi?

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, Anda berhak menilainya.

Baca Juga: Polemik Internet Murah: Meutya Hafid Ambil Langkah Populis, Namun Ujungnya Masyarakat yang Dirugikan