Pedagang TMSBK Bukittinggi ungkap keberatan dipindahkan ke Gedung Pasar Atas

Bukittinggi (ANTARA) - Sebanyak 30 pedagang di kawasan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi memprotes rencana pembongkaran kios mereka menyusul penguncian gerbang utama sejak Kamis, (27/8) lalu.

Pedagang mempermasalahkan keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi Nomor 500.13.2.2/25/DISPAR-I/2026 Tentang Pencabutan Izin Menempati Kios Taman Margasatwa Dan Budaya Kinantan pada Agustus 2026.

Para pedagang mempertanyakan kebijakan tersebut karena masih memegang izin resmi berjualan yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi pada 2025 dan baru akan berakhir pada 2029.

"Kami sudah mulai berjualan sejak lama ada yang bahkan sudah punya anak cucu. Kami mematuhi setiap aturan yang diberikan, jenis dagangan kami tidak cocok jika diminta pindah ke Pasar Atas," kata seorang pedagang, Ismail, Minggu.

Ia mengatakan para pedagang telah menempati area tersebut sejak 2018 setelah sebelumnya dipindahkan dari dalam lingkungan kebun binatang akibat penataan kawasan.

"Selama berjualan di lokasi tersebut, kami rutin membayar kewajiban dengan status sewa hingga kemudian berubah status retribusi sejak 2025 kepada Dinas Pariwisata setiap tahunnya," katanya.

Ia berharap pedagang tetap diijinkan berjualan setidaknya hingga masa perjanjian 2029 berakhir. Pedagang juga berusaha menyelesaikan permasalahan ijin berdagang ini ke jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan.

Kuasa Hukum pedagang, Riyan Permana Putra mengatakan selama perkara masih disidangkan, seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bukittinggi dan menjaga status quo objek sengketa.

“Jangan sampai ada pengosongan, penertiban, pembongkaran, atau tindakan lain yang mengubah keadaan objek sengketa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Pemkot Bukittinggi, Rofie Hendria mengatakan pemerintah daerah menjadikan penataan halaman TMSBK sebagai program prioritas tahun 2026 untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum dan ruang terbuka hijau.

"Sebagai bagian dari penataan ini, sebanyak kios pedagang yang sebelumnya berada di halaman TMSBK harus dikosongkan dan direlokasi ke Pusat Pertokoan Pasar Atas dengan fasilitas gratis berdagang selama enam bulan," katanya.

Kebijakan ini diambil karena bangunan kios yang ada dinilai tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Sebelum penindakan dan pencabutan izin dilakukan, pihak Pemkot telah melewati rangkaian tahapan sosialisasi sejak Juli 2026 serta tidak memungut retribusi pedagang sejak awal tahun.

Selama proses pengerjaan fisik berlangsung, akses keluar-masuk pengunjung TMSBK dialihkan melalui jalur Pendakian Wowo.

Ke depannya, Pemko Bukittinggi juga berencana membangun Food Court semi terbuka ramah lingkungan di dalam kawasan TMSBK yang nantinya akan diisi oleh pedagang makanan melalui proses seleksi.