PCNU Solo Raya Soroti Celah Kecurangan Pemilihan Ahwa di Muktamar NU Jombang
AKURAT.CO Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Solo Raya menyoroti mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) menjelang Muktamar ke-35 NU. Mereka mengusulkan perubahan waktu penyerahan surat usulan sembilan calon anggota Ahwa untuk mencegah potensi pengondisian peserta.
Ketua PCNU Wonogiri sekaligus Koordinator Daerah PCNU Solo Raya, Mubarok, mengatakan surat usulan calon Ahwa sebaiknya tidak diserahkan saat registrasi peserta. Menurut dia, surat tersebut lebih baik diserahkan menjelang proses tabulasi.
Usulan itu merupakan hasil koordinasi jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PCNU se-Solo Raya.
"Kalau surat usulan Ahwa diserahkan saat registrasi, sementara penghitungan atau tabulasi baru dilakukan beberapa hari kemudian, ini rawan sekali adanya tindakan yang merugikan dan merusak pola demokrasi di Nahdlatul Ulama," ujar Mubarok, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, jeda waktu antara penyerahan surat dan proses tabulasi berpotensi membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengetahui pilihan peserta. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu pengondisian terhadap pemilih.
Baca Juga: Muktamar NU 35 Diwarnai Tudingan Intervensi, Muncul Istilah “Papi Umba Pakocir”
Karena itu, PCNU Solo Raya meminta surat usulan diserahkan sesaat sebelum tabulasi dimulai. Mubarok menegaskan usulan tersebut tidak ditujukan untuk mendukung ataupun menggagalkan nama tertentu.
"Kami ingin menjaga marwah Nahdlatul Ulama. Solo Raya clear, tidak ada jual beli suara ataupun jual beli jabatan. Kami tidak ingin praktik seperti itu terjadi di Nahdlatul Ulama," tegasnya.
Dalam skema yang diusulkan, surat dimasukkan ke dalam amplop tertutup. Surat kemudian diserahkan langsung oleh Rais Syuriah dan Katib Syuriah kepada panitia Muktamar untuk dimasukkan ke kotak yang telah disediakan.
Kotak tersebut diharapkan tetap berada di lokasi hingga dibuka di hadapan para peserta Muktamar.
"Kalau diserahkan menjelang tabulasi, setelah surat masuk ke kotak dalam kondisi tertutup, kotak tidak bergeser dari tempatnya dan langsung dibuka di hadapan para muktamirin. Ini lebih bisa mengantisipasi kecurangan," kata Mubarok.
Ketua PCNU Sukoharjo, Khomsun Nur Arif, mengatakan perubahan mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan peserta dapat menentukan pilihan secara mandiri.
Ia menilai proses pemilihan harus terbebas dari tekanan, mobilisasi, maupun intervensi.