Parkir inap di Area SPBU Sengkawit Bulungan mulai ditindak

Parkir inap di Area SPBU Sengkawit Bulungan mulai ditindak

Kamis, 20 Agustus 2026 21:31 WIB

Image Print

Pelaksanaan sosialisasi larangan parkir inap dan juga rekayasa antrean kendaraan di Area SPBU Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (19/8/2026). (ANTARA/Agus Salam)

Tanjung Selor (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya akan menindak kendaraan yang parkir inap di badan jalan Area SPBU Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan mulai Jumat (21/8).

Rencana penindakan larangan parkir inap tersebut telah disosialisasikan oleh Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) dari unsur kepolisian, TNI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan pemerintah provinsi serta kabupaten selama beberapa hari terakhir kepada para sopir-sopir dan pemilik kendaraan.

“Kami bersama Tim Gakkum beberapa hari ini mensosialisasikan terkait larangan parkir inap di badan jalan Area SPBU Sengkawit yang akan diterapkan mulai 21 Agustus,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltara Desi Witasari di Tanjung Selor, Kamis.

Larangan parkir inap ini, lanjutnya, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat karena adanya kendaraan, khususnya truk yang mengantre bahan bakar menginapkan kendaraannya di badan jalan hingga dua baris.

Karena itulah, kata Desi, Dishub Kaltara bersama instansi terkait lainnya telah mensosialisasikan dan memasang tanda larangan parkir inap. Jika larangan parkir inap itu tidak diindahkan oleh sopir dan pemilik kendaraan, maka Dishub Kaltara akan melakukan penindakan dengan mendereknya.

“Setelah batas waktu yang sudah kita sosialisasikan, maka kita akan adakan penindakan jika masih parkir inap. Kita derek,” tegasnya.

Selain sosialisasi soal parkir inap, lanjutnya, juga dilaksanakan pengaturan atau rekayasa antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar sesuai dengan jenisnya.

Khusus kendaraan yang antre solar, akan ditempatkan di seberang jalan SPBU Sengkawit di kawasan Kebun Raya Bundayati. Sedangkan yang antre pertalite mulai dari gerbang SPBU hingga simpang Padaelo.

“Kita lakukan ini untuk mengurai kemacetan dan juga mengantisipasi potensi terjadinya kecelakaan karena jalan menyempit akibat antrean yang mengular hingga badan jalan,” ungkapnya.

Kemudian, tambahnya, juga dilaksanakan sosialisasikan agar sopir dan pemilik kendaraan melengkapi kelengkapan keselamatan berkendara dan juga kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk uji KIR.

“Salah satu yang juga kita sosialisasikan dengan para sopir truk itu harus melengkapi surat-surat kendaraan SIM, STNK, uji KIR kendaraan termasuk pelatnya juga,” ujarnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan AKP Yonathan Kurniawan mengimbau kepada masyarakat pemilik maupun sopir kendaraan yang antre mengisi bahan bakar untuk taat aturan keselamatan di jalan raya.

“Mari kita menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Patuhi aturan larangan inap kendaraan di Area SPBU agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya serta menghilangkan potensi kecelakaan,” ujarnya.

Yonathan mengingatkan bahwa jika pengendara atau pemilik kendaraan tidak mengindahkan apa yang disosialisasikan, maka pihaknya akan melakukan penindakan hukum seusai aturan hukum yang berlaku.

“Jika setelah kita sosialisasikan ini masih melanggar, maka mulai Jumat (21/8) kendaraan akan diderek oleh tim gakkum dan Selasa (25/8) kita akan melakukan penindakan hukum,” katanya.
Baca juga: Dishub Kaltara Bangun dan Rehab Fasilitas Dua Pelabuhan
Baca juga: Ratusan Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Razia Karena Melanggar KIR

Pewarta : Agus Salam
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.