Pakar Intelijen Sebut Ferry 'Boboho' Yanto Hongkiriwang dengan Febrie Adriansyah Sangat Dekat
Bagikan:
JAKARTA – Hubungan perkenalan dan kedekatan antara pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang (sering dipanggil Ferry Boboho) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik menyusul penggeledahan besar-besaran oleh pihak kepolisian di Jakarta Selatan.
Hubungan keduanya secara fisik paling sering dikaitkan dengan Cafe de’Clan Signature (sebelumnya bernama Gontran Cherrier Indonesia) yang terletak di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data administratif, kafe bergaya Prancis ini dikelola dan dimiliki oleh Ferry Yanto Hongkiriwang bersama istrinya, Susan Limurti, di bawah bendera PT Declan Kulinari Nusantara.
Menurut informasi yang dihimpun Febrie Adriansyah diketahui kerap mendatangi kafe tersebut. Kafe ini juga menjadi lokasi historis di mana Febrie sempat dikuntit oleh anggota Densus 88 pada Mei 2024 silam.
BACA JUGA:
Informasi mengenai awal mula hubungan dekat keduanya di ruang publik mulai mencuat secara eksplisit setelah adanya klaim dari mantan personel Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn.) Sri Rajasa Chandra, pada pertengahan Agustus tahun 2025.
Sri Rajasa menyebut Ferry sebagai orang terdekat Jampidsus Febrie Adriansyah.
”Dia itu memang punya hubungan dekat dengan Jampidsus Febrie Ardiansyah,” katanya Sri Rajasa kepada VOI saat dihubungi via telepon, Jumat, 10 Juli.
Indonesia Police Watch (IPW) juga menduga Ferry berperan sebagai perantara atau broker (makelar kasus) dalam pengurusan berbagai perkara korupsi besar yang sedang ditangani oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung.
Sebelumnya diceritakan Aksi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan penggerebekan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Langkah penggerebekan dan penyitaan terhadap sejumlah aset di dalam rumah Jampidsus, berpotensi menjadi unlawful act atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum apabila benar dilakukan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+