◐

Ombudsman minta transparansi seleksi petugas haji diperbaiki

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Haji dan Umrah memperbaiki transparansi dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Melalui posko pengaduan daring yang dibuka selama penyelenggaraan haji 2026, ORI menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penundaan berlarut dalam penanganan pengaduan oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam penetapan.

"Pada aspek PPIH, Ombudsman RI menilai tahapan seleksi masih perlu diperkuat dari sisi transparansi dan akuntabilitas," kata anggota Ombudsman RI Nuzran Joher, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Secara umum, dia mengatakan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan baik. Namun, Ombudsman RI masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.

Ombudsman RI pun telah menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 Masehi/1447 Hijriah kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah di Jakarta, Rabu (23/9).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan haji pada masa transisi kelembagaan tetap memenuhi standar pelayanan publik dan memberikan kepastian layanan bagi jamaah.

Selain transparansi seleksi PPIH, Ombudsman juga mendapatkan temuan terkait pengelolaan pengaduan, layanan kesehatan, serta sarana dan prasarana pelayanan.

Baca juga: Ombudsman apresiasi Kemenhaj atas kesuksesan penyelenggaraan haji 2026

Pada pelayanan akomodasi di embarkasi, Nuzran menuturkan secara umum kualitas layanan cukup baik, meski masih ditemukan lokasi yang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan publikasi standar pelayanan yang memadai.

"Sejumlah sarana dan prasarana juga belum memenuhi standar dari sisi jumlah maupun kualitas," ujarnya.

Pada salah satu embarkasi, kata dia, fasilitas toilet dan tempat mandi yang belum berfungsi optimal turut menyebabkan antrean dan berdampak pada kenyamanan jamaah.

Ombudsman RI juga mendorong optimalisasi skrining dan deteksi dini kondisi kesehatan jamaah di daerah asal.

Di sisi lain, ORI mengapresiasi penggunaan aplikasi Kawal Haji sebagai kanal pengaduan karena memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Agar pengelolaan pengaduan lebih akuntabel, Nuzran mendorong standardisasi prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta integrasi dengan SP4N-LAPOR! sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.

Ia juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pemenuhan standar pelayanan melalui penetapan dan publikasi standar pelayanan, maklumat pelayanan, SOP, serta alur pelayanan.

Pemenuhan sarana dan prasarana, kecukupan serta kompetensi sumber daya manusia, dan pelayanan yang inklusif bagi kelompok rentan, sambung dia, juga perlu menjadi perhatian.

Baca juga: Ombudsman apresiasi penyelenggaraan haji optimalkan media informasi digital

Selain itu, ia menambahkan pengelolaan pengaduan perlu diperkuat melalui kemudahan akses kanal pengaduan dan koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan, termasuk dengan Kementerian Perhubungan, InJourney Airports, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.

Dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan, Ombudsman RI dan Kemenhaj sepakat untuk menginisiasi adanya nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan ibadah haji baik di dalam negeri maupun di tanah suci.

"Ke depan, sudah kami sepakati nanti akan ada MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah sehingga kami akan terlibat dalam pengawasan di Tanah Suci," ucap Nuzran.

Sementara itu, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyambut baik keterlibatan lembaga eksternal dalam pengawasan penyelenggaraan haji.

Ia ingin memastikan agar pelayanan dan pengelolaan haji dan umrah bersih dari praktik rente dan korupsi.

Menurut ia, keterlibatan lembaga eksternal sangat dibutuhkan oleh Kemenhaj, termasuk Ombudsman RI dan semua pihak.

"Kementerian Haji dan Umrah dalam posisi sangat terbuka bahkan memfasilitasi upaya penegakan hukum dan pengawasan penyelenggaraan haji. Jadi kami mendukung itu," tutur Dahnil.

Baca juga: Ombudsman perkuat pengawasan transisi tata kelola haji 2026

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.