Ombudsman desak Bupati Pemalang serius menangani dugaan perundungan
Ombudsman desak Bupati Pemalang serius menangani dugaan perundungan
Minggu, 11 Oktober 2026 06:49 WIB
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tenga berfoto bersama di Semarang, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
Pemalang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah mendesak Pelaksana Tugas Bupati Pemalang memberikan perhatian serius dan memastikan penanganan serta tindak lanjut kasus dugaan perundungan yang berujung meninggalnya siswa SDN Kebondalem, Pemalang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida di Semarang, Sabtu, mengatakan berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan keluarga korban, teridentifikasi adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD Negeri 01 Kebondalem.
"Dari penjelasan yang kami peroleh, baik dari pemerintah daerah, instansi terkait, maupun keluarga korban, teridentifikasi adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD Negeri 01 Kebondalem," katanya.
Dia menilai perlunya ada penanganan secara menyeluruh atas meninggalnya seorang peserta didik kelas II bernama Muhammad Hasbi Al Aqib agar bisa memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Pemalang.
Atas temuan tersebut terdapat enam hal yang menjadi perhatian Ombudsman yaitu Plt Bupati Pemalang diminta memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi standar pelayanan publik pada satuan pendidikan, baik jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.
Kemudian memastikan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya memperkuat kolaborasi dengan institusi terkait untuk mendukung pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban, melakukan mitigasi secara menyeluruh guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah termasuk memperkuat mekanisme deteksi dini dan penanganan pengaduan.
Selain itu Ombudsman juga meminta Plt Bupati Pemalang melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kinerja Kelompok Kerja Sekolah Aman dan Nyaman agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan berjalan optimal.
"Terakhir memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi termasuk akses terhadap program perlindungan dan bantuan sosial yang sesuai dengan ketentuan, mengingat keluarga korban tercatat dalam desil 1 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)," katanya.
Ia mengatakan penyelenggaraan pelayanan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada proses pembelajaran dan pemenuhan aspek administratif.
Namun, kata dia, penyelenggara pendidikan juga wajib memastikan hak-hak peserta didik terlindungi serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
"Penyelenggaraan pelayanan pendidikan harus memastikan setiap peserta didik memperoleh perlindungan selama mengikuti kegiatan belajar mengajar. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang," katanya.
Ia menekankan pentingnya pemenuhan komponen standar pelayanan publik serta penguatan tata kelola pengaduan di satuan pendidikan.
"Satuan pendidikan harus memenuhi komponen standar pelayanan publik, memperkuat tata kelola pengaduan, dan memastikan mekanisme pengaduan berjalan efektif. Setiap laporan atau indikasi perundungan harus ditangani secara serius, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Peristiwa ini, kata dia, menjadi pengingat pentingnya sistem pengelolaan pengaduan yang efektif di lingkungan pendidikan.
Pewarta: Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.