OJK Perluas Perdagangan Karbon, Perkuat Ekonomi Hijau

Sabtu, 11 Juli 2026, 20:24 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang diundangkan pada 6 Juli 2026 untuk memperkuat penyelenggaraan perdagangan karbon sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mengembangkan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah OJK dalam mendukung agenda strategis pemerintah menuju ekonomi rendah karbon melalui penguatan ekosistem perdagangan karbon.

"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Adapun POJK tersebut diterbitkan sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang memperbarui sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Baca Juga: OJK Beberkan Skema Universal Banking di PFII, Bisa Layani Asuransi hingga Kripto

Dengan adanya regulasi baru ini, OJK ingin memperluas ruang lingkup perdagangan karbon di Bursa Karbon.

Beberapa perubahannya adalah kewajiban seluruh Unit Karbon yang diperdagangkan tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) hingga perluasan cakupan Unit Karbon yang dapat diperdagangkan termasuk perdagangan unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK.

Lebih lanjut, dalam POJK 10 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyelenggara Bursa Karbon menyampaikan pelaporan tertentu kepada kementerian terkait dan seluruh pihak yang terlibat di dalam perdagangan diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan POJK.

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, OJK juga memberikan masa transisi melalui fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait hingga SRUK mulai beroperasi penuh. Masa transisi tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Istihanah