OJK Minta Investigasi Dugaan Pelanggaran Penagihan, Begini Respons Kredivo
ILUSTRASI. Pengguna kredivo di sebuah pusat perbelanjaan (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KrediFazz Digital Indonesia untuk meminta penjelasan terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
OJK juga memerintahkan kedua perusahaan melakukan investigasi menyeluruh serta memperkuat tata kelola penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan.
Pemanggilan yang berlangsung pada Kamis (23/7) dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan petugas penagihan.
Baca Juga: OJK Minta BNI Segera Selesaikan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar kasus serupa tidak terulang.
"Berdasarkan penjelasan awal, konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang dipermasalahkan adalah produk KrediFazz," ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (24/7/2026).
OJK menjelaskan kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Meski demikian, penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai peraturan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika.
Karena itu, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut juga wajib dilaporkan kepada OJK.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Penagihan, OJK Panggil Manajemen Kredivo dan KrediFazz
Selain itu, kedua perusahaan diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan perusahaan penagihan, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap mitra penagihan.
OJK juga meminta perusahaan memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi.
OJK menyatakan masih melakukan pendalaman dengan menelaah berbagai dokumen, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, serta kebijakan dan prosedur penagihan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta terverifikasi. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, Chief Marketing Officer Kredivo Indina Andamari memastikan perusahaan berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, objektif, dan adil.
Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Pahami Fundamental Sebelum Berinvestasi di Aset Kripto
Saat ini, Kredivo bersama KrediFazz tengah mendalami informasi secara intensif dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.
Menurut Indina, setiap langkah yang telah maupun akan diambil didasarkan pada hasil investigasi yang menyeluruh dan faktual.
Kredivo dan KrediFazz juga menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti seluruh arahan OJK serta terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
OJK juga kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menerapkan praktik penagihan yang beretika dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag
- Otoritas Jasa Keuangan Ojk
- industri pembiayaan
- paylater
- keuntungan menggunakan paylater
- Kredivo
- Cicilan 0% tanpa kartu kredit Kredivo
- Kredivo paylater dan tokopedia