OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK)...
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Agustus 2026 telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyampaikan jumlah rekening tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya pada Juli 2026 yang tercatat sekitar 36.735 rekening, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK.
Selain meminta tindakan terhadap rekening yang telah teridentifikasi, Dian menyebut OJK juga memperluas penelusuran aktivitas perjudian daring melalui perbankan.
“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD,” ujar Dian.
Langkah tersebut dilakukan OJK dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Dian sebelumnya mengatakan bahwa dalam pelaksanannya pemberantasan judi online, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komdigi, aparat penegak hukum (APH), serta pemangku kepentingan terkait melalui koordinasi dan mekanisme pertukaran data.
Dian menjelaskan koordinasi dan pertukaran data antarlembaga tersebut telah mempercepat proses identifikasi rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring serta tindak lanjut oleh lembaga jasa keuangan.
Namun, ia mengingatkan pelaku judi daring terus mengubah modus operandi, antara lain dengan memanfaatkan rekening pihak ketiga, identitas palsu, teknologi digital lintas batas, serta perpindahan dana yang berlangsung sangat cepat.
OJK juga mendukung penguatan interoperabilitas sistem, pemanfaatan teknologi analitik, dan kecerdasan artifisial untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan, serta penyempurnaan mekanisme pertukaran data dengan tetap memperhatikan pelindungan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan PPATK, nilai perputaran dana judi daring mencapai Rp359,81 triliun pada 2024. Angka tersebut kemudian turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025, sedangkan nilai deposit turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun.
Adapun pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi daring tercatat Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun.
Baca juga: Polri ungkap jaringan judi daring beromzet Rp7,5 miliar per bulan
Baca juga: Anggota DPR kaji pidana judol jadi sasaran RUU Perampasan Aset
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.