Nilai kinerja Kanwil Kemenkum Babel 98,99 persen - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Peningkatan Kinerja Kegiatan Pembinaan Hukum Nasional Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hibrida, Selasa (4/8/2026).
Keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu, menyebutkan kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran pejabat fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum, dan Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum Babel.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen; Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah; Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi; Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo; Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati; serta Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Machyudhie.
Rapat dibuka oleh Sekretaris BPHN, Mohamad Aliamsyah, yang menyampaikan mekanisme penilaian kinerja Semester I Tahun 2026. Penilaian tersebut meliputi kinerja organisasi, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Divisi P3H berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja.
Mohamad Aliamsyah menjelaskan bahwa indikator kinerja utama bidang pembinaan hukum meliputi tindak lanjut rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, pemberian layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta pembinaan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum.
Dalam pemaparan capaian kinerja Semester I Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Babel yang termasuk dalam klasifikasi Kantor Wilayah Tipe C berhasil memperoleh rata-rata capaian sebesar 98,99 persen.
Pada indikator tindak lanjut rekomendasi hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkum Babel memperoleh nilai 100. Pada indikator pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, Kanwil Kemenkum Babel mencatat nilai 95,95.
Sementara itu, layanan pengelolaan dokumen dan informasi hukum memperoleh nilai 100. Persentase Posbankum aktif juga mencapai 100 persen, dengan seluruh 393 desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki Posbankum berstatus aktif.
Secara keseluruhan, capaian empat indikator kinerja tersebut mencapai 395,95 persen dengan nilai rata-rata 98,99 persen. Hasil ini menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk memperkuat pelaksanaan program pembinaan hukum hingga akhir Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran serta dukungan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Capaian rata-rata 98,99 persen menunjukkan bahwa pelaksanaan program pembinaan hukum di Kepulauan Bangka Belitung telah berjalan dengan sangat baik. Namun, capaian ini tidak boleh membuat kita berpuas diri. Seluruh jajaran harus terus memperkuat kualitas layanan, ketepatan pelaporan, serta memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa keberadaan 393 Posbankum aktif harus terus diperkuat, tidak hanya dari sisi administrasi dan kelembagaan, tetapi juga dari kualitas layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, juga menyampaikan sejumlah strategi percepatan kinerja. Strategi tersebut meliputi penguatan monitoring dan evaluasi, optimalisasi pelaporan layanan, mitigasi risiko kehilangan data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, juga memberikan penjelasan mengenai penerbitan sertifikat Certified Paralegal Legal Aid atau CPLA. Ia menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat masih berlangsung di tingkat Kementerian Hukum.
Kantor Wilayah hanya bertugas melakukan pencatatan dan menyampaikan nomor registrasi peserta. Adapun penerbitan sertifikat sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
Kanwil diminta memberikan pemahaman kepada seluruh paralegal mengenai mekanisme tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses dan waktu penerbitan sertifikat CPLA.
Melalui rapat evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mempertahankan capaian kinerja yang telah diraih sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan hukum, bantuan hukum, pengelolaan informasi hukum, dan layanan Posbankum bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.