Nikita Mirzani Dikabarkan Bebas Agustus, Begini Respons Dirjen PAS soal Putusan PK
Jadi intinya...
- Spekulasi pembebasan Nikita Mirzani Agustus mendatang terkait pengajuan PK.
- Dirjen Pas belum menerima salinan resmi putusan PK Nikita Mirzani.
- Pemasyarakatan akan bebaskan Nikita jika PK dikabulkan sesuai putusan.
Liputan6.com, Jakarta - Spekulasi mengenai kebebasan Nikita Mirzani pada Agustus mendatang semakin ramai diperbincangkan. Kabar tersebut muncul seiring proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan kuasa hukumnya untuk meringankan masa hukuman.
Menanggapi isu tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan keputusan resmi terkait PK Nikita. Ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hanya bertugas melaksanakan putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
"Sampai saat ini konfirmasi kami terakhir di Rutan Pondok Bambu juga belum ada informasi seperti itu. Jadi kalau memang keputusannya... kan yang mengeluarkan keputusan kan bukan kami, kami kan hanya pelaksana. Ya pasti kita akan taat keputusan, taat hukum," tegas Rika Aprianti di kantornya, Senin (3/8/2026).
Rika menjelaskan, setiap warga binaan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan Peninjauan Kembali. Apabila permohonan PK dikabulkan oleh pengadilan, pihak pemasyarakatan akan segera menjalankan proses pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang nanti keputusannya itu PK-nya dikabulkan, dibebaskan, dikeluarkan dari bulan Agustus, ya kita akan taat pada putusan tersebut," tuturnya.
Tidak Akan Ditunda-tunda
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5394906/original/043150000_1761643556-14.jpg)
Perbesar
Rika juga memastikan proses pembebasan tidak akan ditunda apabila putusan hukum telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia memastikan bahwa rutan akan segera menindaklanjuti administrasi begitu surat pembebasan diterima.
"Kalau ada putusan PK, secepat mungkin pasti dibebaskan sesuai dengan putusan itu, tidak ada tunda-menunda. Karena sekali lagi, kita melaksanakan putusan Peninjauan Kembali," katanya.
Sesuai dengan Tanggal yang Tercantum
Rika melanjutkan bahwa waktu pembebasan selalu mengikuti tanggal yang tercantum dalam putusan resmi. Setelah seluruh administrasi selesai, warga binaan akan langsung dikeluarkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Pada saatnya itu memang sudah inkracht. Sekali lagi ya, sudah inkracht. Maka ya kita harus mengeluarkan secepat mungkin sesuai dengan tanggal putusannya, kayak gitu. Sama aja kalau PB (Pembebasan Bersyarat)," jelasnya.
Belum Ada Informasi
Hingga saat ini, Rika belum mendapat informasi maupun persiapan khusus terkait kepulangan Nikita Mirzani dari Rutan Pondok Bambu. Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya akan bertindak berdasarkan keputusan hukum yang telah diterima secara resmi.
"Sementara ini konfirmasi terakhir dari pihak Rutan Pondok Bambu tidak ada. Dari pihak kami juga tidak ada, belum ada," pungkas Rika.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Kimberly Ryder Ungkap Kriteria Pasangan Ideal, Wanti-wanti soal Red Flag