◐

Nasrullah Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Minta Uji Kecermatan Penanganan PHPU Pilpres 2024

Ayu Rachmaningtyas

| 24 Oktober 2026, 22:18 WIB

Nasrullah Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Minta Uji Kecermatan Penanganan PHPU Pilpres 2024

Advokat Nasrullah (kanan), melaporkan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. - Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan diajukan seorang warga negara yang berprofesi sebagai advokat, Nasrullah, berkaitan dengan proses pemeriksaan dan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam laporannya, Nasrullah meminta MKMK memeriksa sejumlah aspek mendasar dalam penanganan perkara tersebut, terutama menyangkut dasar hukum penerbitan dan penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan, serta konsistensi penerapan hukum acara dalam pemeriksaan perkara.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelaah secara objektif karena menyangkut prinsip kepastian hukum, kecermatan hakim, dan konsistensi penerapan aturan dalam proses peradilan konstitusi.

"Laporan ini bukan upaya untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Kami meminta MKMK menjalankan kewenangannya untuk memeriksa apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara cermat, saksama, dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi," demikian pokok sikap Nasrullah dalam laporannya.

Soroti Dasar Hukum PMK Nomor 1 Tahun 2026

Salah satu pokok laporan adalah penerbitan dan penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024, yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

Nasrullah mempertanyakan dasar kewenangan dan urgensi penerbitan peraturan tersebut, mengingat terdapat peraturan mengenai tata beracara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah berlaku sebelumnya.

Ia meminta MKMK menelaah kesesuaian PMK tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk bagaimana dasar hukum dan penerapannya dijelaskan dalam pertimbangan putusan.

Menurutnya, kejelasan dasar hukum dan konsistensi penerapan peraturan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.

Persoalkan Tenggang Waktu dan Konsistensi Hukum Acara

Selain itu, laporan Nasrullah menyoroti ketentuan Pasal 475 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tenggang waktu pengajuan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: PDIP Respons Jokowi soal Operasi Politik, Ungkit Putusan MK hingga Lolosnya Gibran