Mulai 15 September, China Perketat Aturan Keluar-Masuk Negara
Jakarta -
China memperketat aturan keluar-masuk orang asing mulai 15 September 2026. Aturan baru itu mencakup proses pengajuan perjalanan, pemeriksaan identitas, hingga kewenangan petugas meminta data elektronik dalam kondisi tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Regulation on Exit and Entry Administration yang diterbitkan Dewan Negara China dan ditandatangani langsung oleh Perdana Menteri China, Li Qiang, pada Juli 2026.
Mengutip The Straits Times, Kamis (3/9/2026), pemohon perjalanan nantinya wajib mencantumkan tujuan yang benar dan sah secara hukum saat mengajukan permohonan untuk masuk atau keluar China, termasuk untuk tinggal di negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaannya, petugas imigrasi dan visa dapat meminta informasi tambahan dari pemohon. Dokumen, materi pendukung, hingga data elektronik juga dapat diminta untuk memastikan identitas dan tujuan perjalanan.
Pemohon yang memberikan dokumen atau keterangan palsu dapat ditolak permohonan dokumen perjalanan atau izin keluar-masuknya. Aturan ini juga berlaku bagi warga negara asing yang mengajukan visa dari luar China maupun saat menjalani pemeriksaan di perbatasan.
Warga negara asing yang terbukti memberikan informasi palsu dapat dikenai larangan masuk ke China selama satu hingga lima tahun. Sanksi serupa juga dapat diberikan kepada orang asing yang melakukan pelanggaran terkait administrasi perbatasan atau keluar-masuk negara secara ilegal.
Aturan baru itu turut mengatur pihak yang memberikan surat undangan atau dokumen permohonan bagi warga negara asing. Informasi yang dicantumkan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Individu yang menerbitkan dokumen palsu dapat dikenai denda 5.000-10.000 yuan (Rp 13-26 juta). Sementara itu, organisasi dapat didenda 10.000-50.000 yuan (Rp 26-131 juta). Pendapatan ilegal dari kegiatan tersebut juga dapat disita.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewenangan petugas untuk meminta data elektronik. Namun, ketentuan itu tidak berarti semua wisatawan yang datang ke China akan diperiksa ponselnya secara acak.
Data elektronik dapat diminta jika diperlukan untuk memverifikasi identitas atau tujuan perjalanan. Regulasi tersebut tidak menyebut adanya pemeriksaan ponsel secara menyeluruh terhadap seluruh wisatawan.
Artinya, wisatawan yang bepergian ke China mulai 15 September tidak otomatis harus menjalani pemeriksaan ponsel. Pemeriksaan data elektronik dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses verifikasi oleh otoritas terkait.
(upd/fem)