MPR kaji payung hukum paling tepat untuk PPHN

Jakarta (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengah mengkaji payung hukum yang paling tepat agar pokok-pokok haluan negara (PPHN) bisa menjadi produk hukum yang mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan hal tersebut menjadi salah satu pokok diskusi dalam rapat gabungan MPR RI dengan alat kelengkapan dewan lainnya pada Rabu.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP (ketetapan) MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami. Kami perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara," ucapnya.

Saat ditanya apakah MPR akan mengambil langkah amandemen konstitusi, Muzani mengatakan opsi tersebut bakal dibahas lebih lanjut.

"Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian," ujarnya.

PPHN, lanjut Muzani menjelaskan, merupakan panduan filosofi bernegara yang perlu ditaati oleh seluruh lembaga negara dalam menjalankan amanat rakyat. Kendati demikian, Ketua MPR belum membeberkan filosofi bernegara yang dimuat dalam PPHN secara rinci.

PPHN berbeda dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang berisi panduan teknis. "Oleh karena itu, ini (PPHN) harus mengikat bagi semua lembaga negara," ucapnya.

PPHN telah dibahas sejak kepemimpinan MPR tahun 2019 dan rampung pada periode sekarang. Konsep PPHN sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8).

Presiden, sebut Muzani, menerima konsep tersebut dan berharap agar segera dijadikan sebuah produk hukum.

Terpisah, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menyebut setidaknya ada tiga opsi payung hukum PPHN, yakni melalui amandemen, ditetapkan lewat ketetapan MPR atau dijadikan undang-undang.

Bambang mengatakan payung hukum PPHN akan dirampungkan dalam waktu yang tidak lama lagi agar pembangunan nasional dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan haluan.

"Pada prinsipnya, Presiden menyerahkan kepada MPR," ucap dia ditemui di kompleks parlemen, Rabu.

Baca juga: MPR serahkan draf PPHN kepada Prabowo

Baca juga: Presiden serahkan ke MPR jadikan PPHN pedoman lintas pemerintahan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.