Modus sindikat pemalsu meterai mulai dari rekondisi hingga cetak ulang
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi yang digunakan sindikat pemalsu meterai tempel lintas provinsi, mulai dari pencetakan mandiri hingga proses rekondisi meterai bekas pakai.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi di Jakarta, Rabu, menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku membagi aksinya dalam dua teknik utama produksi ilegal guna mengecoh masyarakat.
"Modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku komersial untuk dijual menyerupai asli, dan ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya," ujarnya.
Bimo menjelaskan dalam proses pencetakan baru, sindikat yang beroperasi di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur ini tidak menggunakan kertas khusus milik Perum Peruri, melainkan bahan kertas umum yang dijual bebas di pasaran.
"Para tersangka mengaku mempelajari teknik peniruan tersebut secara otodidak melalui platform media sosial dan kanal YouTube," katanya.
Baca juga: Polisi bongkar meterai palsu dengan kerugian negara Rp1 triliun
Dengan menggunakan mesin set produksi berkapasitas 900.000 keping per 10 hari, jaringan yang telah beroperasi hingga tiga tahun ini mampu memproduksi meterai palsu dalam jumlah besar yang secara kasat mata sepintas menyerupai produk asli.
Selain dari sisi produksi, perubahan modus juga terlihat signifikan pada jalur distribusi. Pelaku tidak hanya mengandalkan penjualan langsung melalui toko alat tulis, kios, dan penjual eceran (reseller), tetapi juga memanfaatkan pasar digital (marketplace).
"Pola perdagangan saat ini berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen hingga ke daerah-daerah secara lebih luas," kata Bimo.
Ia menambahkan untuk memikat pembeli dan reseller, sindikat mengedarkan meterai ilegal tersebut dengan tawaran harga jauh di bawah harga nominal resmi Rp10.000.
Atas perbuatannya, para pelaku pemalsuan terancam dijerat Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara pelaku rekondisi meterai bekas diancam pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pemalsu ribuan lembar meterai
Baca juga: Polisi tangkap enam tersangka sindikat meterai palsu di Menteng
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.