Menteri Nusron minta pemda segera integrasikan LP2B ke dalam RTRW - ANTARA News Bangka Belitung
Surabaya, Jatim (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengintegrasikan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota," kata Menteri Nusron dalam keterangannya terkonfirmasi yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa penetapan LP2B di Provinsi Jawa Timur sudah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 1,2 juta hektare. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan untuk 2029, yaitu sebesar 87 persen.
Menurut Menteri Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW penting agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak berhenti pada aspek administratif. Ia ingin perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di daerah.
Langkah tersebut, kata dia, semakin memungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini memberikan ruang bagi Pemda untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.
Menteri Nusron mengungkapkan secara nasional saat ini penetapan LP2B telah mencapai 87,60 persen dari LBS, untuk capaian Jawa Timur turut mendukung pemenuhan target nasional LP2B minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
"Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen. Jadi, dengan bantuan ini, kami bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026," ujarnya.
Untuk mempercepat pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi.
Kementerian ATR/BPN juga siap memberikan dukungan teknis kepada Pemda dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan diberikan agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR) sekaligus menyelaraskan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah," ucapnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.