Menkomdigi hormati hukum kasus internet tak berizin di Mentawai - ANTARA News Jawa Timur

Solo (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan tetap menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, karena diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.

"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Yang pertama, kata dia, sisi dari seseorang yang memang melakukan layanan belum memiliki izin. Namun di sisi yang lain, di Desa Sikakap tersebut, meski sudah terdapat layanan 4G, tapi belum terhubung dengan fiber optik.

"Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu," ujar Menkomdigi Meutya Hafid.

Sehingga, lanjut dia, ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. "Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.

Pihaknya menemukan beberapa kali kondisi seperti yang terjadi di Sikakap, Kepulauan Mentawai. "Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan," ucapnya.

​"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.

Pembinaan yang dilakukan misalnya dengan membantu membuatkan izin atau dipertemukan dengan Internet Service Provider (ISP) yang sudah memiliki izin di daerah tersebut, sehingga warga menjadi bagian dari ekosistem atau reseller ISP tersebut.

​"Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin," kata Menkomdigi Meutya.

Menkomdigi menambahkan secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4GIya. Namun yang belum semua adalah layanan fiber optik, yang akan terasa sekali ketika ingin menggunakan internet dengan kecepatan yang baik.

​"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil)," kata Menkomdigi Meutya.

Jadi tidak hanya Mentawai, kata dia, mungkin nanti ada masukan untuk daerah-daerah lain yang menjadi bagian dalam program tersebut bagi pemenang lelang.

"Mudah-mudahan (ini menjadi) solusinya. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," ujarnya.

Ia mengakui dalam pemanfaatan teknologi informasi banyak memicu inovasi dan kreatifitas di masyarakat. "Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," katanya

Namun ia tetap mengimbau semuanya agar berizin dan dari Komdigi dapat membantu bagaimana supaya layanan atau inovasi tersebut berizin.

"Dan ini yang selalu kita kedepankan, mudah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini," ucap Menkomdigi Meutya Hafid.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.