Mendagri dan Menteri ATR/BPN teken SEB percepat layanan BPHTB
Mendagri dan Menteri ATR/BPN teken SEB percepat layanan BPHTB
Senin, 10 Agustus 2026 19:44 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) untuk meningkatkan sinergi dan integrasi untuk memberikan kepastian mengenai standar waktu dan mekanisme pelayanan di Jakarta, Senin (10/8/2026). ANTARA/HO-Kemendagri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat dan memberikan kepastian pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
SEB tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
"Inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara pemda dengan ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," kata Tito di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.
Tito mengatakan pelayanan pertanahan selama ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis, antara lain integrasi data yang belum optimal serta kapasitas sumber daya manusia yang belum merata.
Menurut dia, kendala tersebut dapat memperlambat proses pelayanan BPHTB yang kemudian berdampak terhadap pengurusan sertifikat tanah oleh masyarakat.
"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," katanya.
Melalui SEB tersebut, Tito meminta bupati dan wali kota menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkoordinasi dengan kantor pertanahan di daerah untuk memperkuat integrasi data dan mempercepat pelayanan.
Menurut Mendagri, SEB tersebut memberikan pedoman mengenai langkah teknis yang harus dilakukan pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota.
Tito berharap integrasi data dan percepatan pelayanan BPHTB dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 terkait program perumahan rakyat.
Tito meminta pemerintah daerah aktif mengusulkan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan peningkatan kualitas rumah.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026