Memutus Urat Nadi Korupsi

Penindakan korupsi, terjebak dalam ilusi efek jera. Pendekatan hukum konvensional, terobsesi pada pemidanaan badan (in personam), yakni memenjarakan fisik koruptor, tetapi gagap merampas tumpukan kekayaan ilegal yang disembunyikannya.

 Dalam kalkulasi kejahatan rasional, rumusan Gary Becker (1968), pelaku kejahatan bertindak sebagai aktor kalkulatif, dengan menimbang rasio: antara risiko tertangkap dan beratnya hukuman berbanding kenikmatan keuntungan materiil.

 Ketika masa hukuman relatif singkat, dan fasilitas tahanan bisa dikompromikan, vonis bui diperhitungkan sebagai biaya operasional. Selama pundi kekayaan hasil lancung tetap aman dan dapat dinikmati pascabebas, motif ekonomi korupsi tak akan pernah padam (Rose-Ackerman & Palifka, 2016).

Jurang Pemulihan Aset
 
Kelemahan paradigma pemidanaan klasik, melahirkan kesenjangan pemulihan aset (asset recovery gap) menganga. Data penegakan hukum menunjukkan, bahwa pengembalian kerugian negara melalui mekanisme pidana tambahan uang pengganti kerap berujung jalan buntu. Pelaku memilih menambah masa hukuman kurungan pengganti (subsidiaritas), daripada menyerahkan aset bernilai miliaran rupiah (Hiariej, 2016).

 Terlebih lagi, jika pelaku kejahatan meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau memindahkan asetnya ke tangan pihak ketiga melalui instrumen korporasi cangkang, tangan hukum pidana seketika menjadi lumpuh (Stephenson et al., 2011).

 Di sinilah letak signifikansi, regulasi perampasan aset terkait tindak pidana. Keberadaan aturan tersebut, diharapkan menawarkan lompatan doktrin dari sekadar mengejar orang (follow the suspect) menuju pengejaran aliran dana dan benda (follow the money). Melalui mekanisme perampasan perdata tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) atau gugatan in rem, negara dapat langsung menggugat status keabsahan dari objek aset di pengadilan perdata, tanpa harus menunggu selesainya peradilan pidana terhadap pelakunya (Husein, 2019).

 Jika penyelenggara negara, memiliki lonjakan kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan gagal membuktikan asal-usul perolehan secara sah melalui mekanisme pembuktian terbalik terbatas, maka negara berhak merampas aset tersebut untuk kas umum. Langkah ini merupakan mandat langsung Pasal 54 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), yang telah diratifikasi sejak dua dekade silam.

Enggan Mengetuk Palu?
 
Kendati naskah akademis dan draf regulasi telah siap, pembahasan RUU Perampasan Aset mengalami mati suri di meja legislatif. Stagnasi yang seolah membuka tabir benturan kepentingan (conflict of interest) di antara para elite politik pembentuk peraturan (veto players).

 Dalam sistem demokrasi berbiaya tinggi (high-cost clientelistic democracy), biaya kontestasi elektoral yang selangit memaksa politisi dan kepala daerah masuk ke dalam pusaran perburuan rente (rent-seeking), demi mengamankan logistik politik informal (Hadiz & Robinson, 2004).

 Akibatnya, klausul perampasan aset dan delik kekayaan tak wajar dinilai sebagai ancaman eksistensial terhadap pundi-pundi kekuasaan mereka sendiri. Keengganan parlemen bukanlah problem teknis perancangan undang-undang, melainkan cerminan dari insting pertahanan diri elite politik (political self-preservation).

 Kekhawatiran bahwa undang-undang akan dipolitisasi (weaponization of law), memang menjadi catatan kritis yang valid. Namun, jawabannya bukan dengan mempetieskan regulasi, melainkan memperketat pagar perlindungan hukum (due process of law). Jaminan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik (bona fide third party), transparansi persidangan terbuka, serta mekanisme ganti rugi jika gugatan negara tidak terbukti harus diatur secara presisi.

 Memulihkan Hak Sosial
 
Secara filosofis, argumen yang membela perlindungan hak milik koruptor atas nama hak asasi manusia, memiliki kekeliruan secara mendasar. Asas hukum klasik menegaskan ex injuria non oritur jus, hak yang sah tidak pernah dapat lahir dari perbuatan melanggar hukum. Harta hasil korupsi cacat sejak awal (null and void ab initio), sehingga pembatalan penguasaan oleh negara adalah bentuk penegakan keadilan korektif.

 Lebih dari itu, perampasan aset koruptor menyangkut pemulihan keadilan distributif (distributive justice) bagi masyarakat luas (Rawls, 1971). Korupsi sistemik bukan sekadar angka kebocoran neraca APBN, melainkan perampasan langsung terhadap kapabilitas hidup manusia (human capability deprivation) (Sen, 1999).

 Ketika anggaran infrastruktur dikorupsi, rantai pasok ekonomi terputus. Ketika dana jaminan kesehatan disunat, ruang-ruang puskesmas kekurangan obat dan angka kematian melesat. Uang yang dirampok, sesungguhnya adalah hak anak-anak pelosok untuk mendapatkan ruang kelas layak dan hak masyarakat miskin atas pelayanan medis manusiawi. Oleh karena itu, aset hasil rampasan nantinya harus dialokasikan secara terarah (earmarked) untuk membiayai jaring pengaman sosial, pendidikan vokasi, dan infrastruktur dasar publik.

OTT kepala daerah yang terus berulang, adalah simtom dari penyakit korupsi yang kian imun. Menghukum fisik pelaku tanpa melucuti modal ekonominya, hanya melahirkan siklus impunitas baru. Pengesahan RUU Perampasan Aset, adalah batu uji paling autentik bagi komitmen pemberantasan korupsi kekuasaan. Membiarkan regulasi ini terus tertahan, sama saja dengan memelihara ekosistem kejahatan kerah putih. Sudah saatnya hukum kita berhenti hanya memenjarakan raga, tetapi mulai merampas kembali kedaulatan ekonomi dan hak-hak sosial publik yang telah sekian lama dijarah. Buktikan!

 Yudhi Hertanto
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung