MDR QRIS 0 persen dinilai memunculkan peluang pendapatan lain bagi PJP
Jakarta (ANTARA) - Chief Executive Officer PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) Yogi Rizkian Bahar menyampaikan bahwa perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen akan mempengaruhi pendapatan penyedia jasa pembayaran atau PJP dari MDR, tetapi juga memunculkan peluang pendapatan dari layanan yang lain.
Menurut dia, perluasan kebijakan pengenaan biaya jasa nol persen dalam transaksi yang dilakukan menggunakan kode pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bisa meningkatkan penggunaan layanan pembayaran digital.
"Impact dari MDR 0 sebenarnya yes, revenue di MDR berkurang, tapi jangan salah, ada efek lainnya. Orang-orang akan top-up lebih banyak, sehingga dia akan menggunakan wallet lebih banyak," katanya dalam Executive Media Luncheon LinkAja di Jakarta, Rabu.
"Dari sisi merchant-nya akan naik, dari sisi PJP volume transaksinya akan naik, tapi revenue enggak dari MDR, revenue dari yang lain," ia menambahkan.
Yogi mencontohkan, LinkAja di antaranya bisa memperoleh pendapatan dari layanan pengisian saldo.
"Kalau kami dari cash-in-nya. Jadi orang kan kalau top-up ke LinkAja ada fee-nya untuk cash-in, itu dari revenue kita," katanya.
Ia mengemukakan bahwa PJP bisa memanfaatkan peluang yang muncul dari peningkatan penggunaan QRIS untuk menghasilkan lebih banyak pendapatan dari sumber pendapatan lain di samping MDR.
"Revenue generator-nya enggak harus dari MDR. Berarti harus dari yang lain," katanya.
Dalam hal ini, LinkAja memperkuat perannya sebagai Financial Service Enabler melalui layanan seperti gerbang pembayaran, pembayaran merchant, transfer uang, penyaluran insentif, penautan akun, dan solusi finansial bagi bisnis.
Bank Indonesia mulai 1 Oktober 2026 akan memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan besar.
MDR nol persen antara lain akan diberlakukan dalam transaksi bernilai hingga Rp500.000 pada usaha mikro serta transaksi bernilai hingga Rp100.000 pada usaha kecil, menengah, dan besar.
Transaksi bernilai hingga Rp100.000 pada usaha pendidikan dan stasiun pengisian bahan bakar umum juga tidak akan dikenai biaya jasa menurut kebijakan tersebut.
Selain itu, MDR 0 persen diberlakukan dalam transaksi di badan layanan umum, badan layanan publik, serta pelayanan pemerintah seperti pengurusan pajak, paspor, dan bantuan sosial.
Yogi mengemukakan bahwa perluasan MDR 0 persen bisa meningkatkan penggunaan QRIS di kalangan pelaku usaha serta pemanfaatan layanan pembayaran digital di Indonesia.